Home Ekonomi BPJS Kesehatan Naik 100% untuk Perbaikan Ekosistem JKN?

BPJS Kesehatan Naik 100% untuk Perbaikan Ekosistem JKN?

Jakarta, Gatra.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan, dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tak tanggung-tanggung iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini mengalami kenaikan hampir 100 persen untuk peserta kelas I dan II.

Belum lagi, kenaikan ini diputuskan pada saat seluruh masyarakat tengah mengalami kesulitan, karena adanya wabah Covid-19.

Merespon hal itu, tak sedikit masyarakat yang beranggapan, pemerintah memutuskan untuk mengerek iuran demi dapat menutup sedkit, dari sekian banyak defisit BPJS Kesehatan, yang diprediksi akan mencapai Rp6,9 triliun pada tahun 2020.

Namun, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyanggah anggapan masyarakat tersebut. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bilang, kenaikan iuran bukan digunakan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan, melainkan untuk perbaikan ekosistem dari program JKN.

"Salah satunya memang ada iuran, kemudian ada mengenai manfaatnya, kemudian mengenai bagaimna kita membuat pelayanan kesehatan dasar dan juga nanti masalah standar, hal-hal yang berkaitan supaya ekosistem JKN ini bisa tetap sehat dan berkesinambungan," kata dia dalam Media Briefing: Anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara virtual, Kamis (14/5).

Kenaikan iuran ini, menurutnya sejalan dengan Putusan MA yang dalam pertimbangannya, menekankan kepada pemerintah untuk lebih memperbaiki ekosistem JKN. "Dan Perpres ini sebenarnya menjawab itu, menjawab bahwa kita juga ingin memperbaiki ekosistem dari JKN," tegasnya.

Sedangkan dampaknya pada defisit kesehatan, lanjut dia, itu lain persoalan. Karena dengan adanya kenaikan iuran, maka akan ada pemasukan pula untuk BPJS Kesehatan.

Sementara itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku secara efektif mulai 1 Juli nanti. Dengan besaran iuran sebagai berikut:

Kelas I: Rp150.000,-
Kelas II: Rp100.000,-
Kelas III: Rp42.000,-

Namun, pada tahun 2020 ada ketentuan khusus untuk peserta Kelas III, yakni mereka hanya harus membayarkan Rp25.000 untuk iuran tersebut. Sedangkan Rp16.500 sisanya, akan dibayarkan oleh pemerintah sebagai subsidi.

Selanjutnya, pada 2021 dan seterusnya, peserta Kelas III hanya diharuskan membayar sebesar Rp35.000. Sedangkan Rp16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai subsidi.

 

126