Home Hukum PKPU Berujung Damai, KCN Batal Kena Dugaan Mempailitkan

PKPU Berujung Damai, KCN Batal Kena Dugaan Mempailitkan

Jakarta, Gatra.com – Rapat terbuka Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang digelar hari ini, Rabu, (13/5) akhirnya berakhir damai setelah mayoritas kreditur sepakat mengambil jalan damai, yang dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara (voting) di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat.

Dengan hasil ini, dimana sekitar 88% kreditur menyetujui rencana perdamaian, membuat PT KCN lolos dari perkara PKPU. Dalam rapat tersebut, pengurus PKPU membacakan daftar tagihan tetap yang telah diputuskan.

Dimana tagihan Juniver Girsang sebagai pemohon PKPU atas operator pelabuhan ini, serta pihak ketiga yang menerima hak tagihnya, hanya diakui tagihan pokok saja masing-masing sebesar US$900.000 dan US$100.000. Sehingga tagihan bunga dan denda masing – masing-masing senilai US$248.400 dan US$6.000, ditolak.

Sedangkan tagihan yang diajukan oleh PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) tak satu pun diakui oleh pengurus, baik senilai Rp114.223.023.336, yang diklaim sebagai pembayaran atas dividen dan tagihan tambahan senilai Rp1.546.710.100.000.

Keduanya ditolak, karena belum ada hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang memutusakan besaran pembagian deviden perusahaan, sedangkan potensi piutang terkait perkara Peninjauan Kembali (PK) belum bisa ditagih karena masih menunggu amar putusan PK. ‘’Bagi yang masih menolak silakan mengajukan keberatan terhadap daftar piutang kepada Majelis dan Hakim Pengawas,’’ ungkap Pengurus PKPU Arief Patramijaya usai voting.

Sesuai dengan agenda, Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim akan diadakan Kamis (14/5), untuk melegitimasi atau mengesahkan hasil dari pemungutan suara yang telah disepakati oleh kreditur hari ini.

Tagihan PT Pelayaran Karya Teknik Operator sebesar Rp 8.382.000.000 dan tagihan PT Karya Kimtek Mandiri senilai Rp 1.848.000.000, dapat diakui. Tagihan yang diajukan PT Karya Teknik Utama (KTU) hanya diakui senilai U$250.000 dan sebesar Rp70.942.242.830, sedangkan sisanya yang di-klaim sebagai dividen tidak dapat diakui karena KCN belum pernah mengadakan RUPS untuk membagikan dividen.

Tagihan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office sebesar US$3.650.000 hanya diakui sebesar U$2.450.000, sisanya yang di-klaim sebagai success fee atas perkara PK, tidak dapat diakui karena masih menunggu amar putusan PK.

‘’Kami memberikan apresiasi terhadap hakim pengawas yang dengan sikap tegas dan lugas bisa merumuskan keputusan tagihan tetap hari ini, keputusan ini memberi kepastian hukum berinvestasi bagi kami yang membiayai pembangunan pelabuhan tanpa menggunakan anggaran negara baik APBN maupun APBD,’’ ujar Direktur Utama Widodo Setiadi usai menghadiri voting perdamaian.

Widodo menegaskan, hasil voting ini menunjukkan KCN punya kemampuan untuk menyelesaikan seluruh piutang dan berhasil mengatasi niat pihak-pihak yang berkolaborasi untuk mempailitkan perusahaanya, juga pihak yang telah melaporkannya ke Polda dengan dugaan penggelembungan piutang.

Dalam rapat ini, sebanyak 88,43% jumlah kreditur menyetujui rencana perdamaian, sisanya sebanyak 11,57% tidak setuju, dengan keberatan dari Juniver Girsang dan Brurtje Maramis, sedangkan KBN maupun kuasa hukumnya tidak menghadiri rapat pemungutan suara yang digelar hari ini.

271