Palembang, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) memperkirakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Palembang dan Prabumulih akan berlangsung usai lebaran, atau tepatnya H+2 lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah. Hal ini dikarenakan masih proses produk yuridiksi yang harus dipenuhi sebelum penerapan PSBB di dua wilayah tersebut.
Demikian diungkapkan Gubernur Sumsel, Herman Deru saat memberikan keterangan pers di Ruang Bina Praja Pemprov Sumsel, Rabu (13/5).
Herman Deru mengatakan pihaknya telah menerima surat keputusan dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) terkait persetujuan penerapan PSBB di Palembang dan Prabumulih. Penerapan pembatasan ini merupakan yang pertama kalinya berlangsung di Provinsi Sumatera bagian Selatan (Sumbagsel). “Banyak yang harus didiskusikan baik Pergub dan Perwali atas persetujuan Gubernur sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing,” katanya.
baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/478673/kesehatan/menkes-setujui-dua-kota-di-sumsel-terapkan-psbb
Kota Palembang dan Prabumulih sebenarnya sudah siap menghadapi PSBB, namun membutuhkan penetapan hukum sekaligus membahasnya bersama dengan tokoh masyarakat sehingga pelaksanaannya akan mendapatkan banyak dukungan. Pemerintah kota hendaknya segera merumuskan peraturan wali kota (perwali) setelah disetujuinya PSBB oleh Kemenkes.
"Butuh waktu sosialisasi untuk dapat diterima dan dijalankan tanpa banyak pelanggaran. Diperkirakan paling lambat H+2 lebaran, atau hari lebaran ketiga," ucapnya.
Masa PSBB ini selama masa inkubasi terlama yakni 14 hari. Namun, jika jumlah kasus belum mengalami penurunan maka dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. Begitupun sebaliknya, jika kasus menurun maka dapat diberhentikan.
"Sanksi yang akan diberikan kepada yang melanggar aturan yakni Tindak Pidana Ringan (Tipirin) sesuai yang diberlakukan nantinya. Kami juga sudah minta kejaksaan, jika nantinya ada yang melanggar maka dapat dilakukan siding ditempat,” tutupnya.