Home Kebencanaan Penerapan PSBB Kabupaten Siak Tunggu Pergub

Penerapan PSBB Kabupaten Siak Tunggu Pergub

Siak, Gatra.com - Kementerian Kesehatan RI telah menyetujui Pembatas Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima daerah di Provinsi Riau yakni Kabupaten Bengkalis, Siak, Kampar, Pelalawan dan Kota Dumai. Persetujuan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/308/2020
 
Bupati Siak Alfedri mengatakan, telah mengetahui hal itu dan siap melaksanakan PSBB yang diusulkan oleh Pemprov Riau tersebut.
 
"Tinggal tunggu Peraturan Gubernur Riau dan SK-nya. Setelah itu kita langsung bikin Perbup lalu PSBB diterapkan," kata Alfedri dikonfirmasi Gatra.com, Rabu (13/5).
 
Sebetulnya, kata Alfedri, sebelum Gubernur Riau mengusulkan PSBB Siak, jauh-jauh hari Pemkab Siak susah membikin pra PSBB terhadap masyarakat.
 
"Jadi ada hikmahnya juga dan masyarakat sudah tak heran lagi jika PSBB," ujar Bupati.
 
Sebagai contoh katanya, sejak wabah Corona melanda Indonesia Pemkab Siak sangat konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. 
 
Lalu, penerapan belajar dari rumah untuk semua tingkatan pendidikan, bekerja dari rumah kecuali bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan TI keuangan, logistik perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, industri objek vital, kebutuhan sehari-hari organisasi kebencanaan dan sosial.
 
Selanjutnya, Ibadah di rumah, berkumpul dibatasi, sarana prasarana olahraga dan hiburan ditutup termasuk objek wisata. Khitanan, pernikahan dan hajatan lainnya juga tidak dibolehkan. 
 
"Bahkan jam operasional pedagang eceran dan minimarkert sudah sebulan terakhir buka pukul 08:00-21:00 WIB. Restoran tempat makan dan sejenisnya hanya boleh melakukan take away, daring dan layanan antar, tidak boleh makan di tempat," ujarnya. 
 
Bahkan, selama ini cek point keluar masuk Siak, jam operasional angkutan umum dan terminal sudah diatur demi memutus mata rantai wabah tersebut.
 
"Kita juga membuat kriteria pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk ke wilayah Siak. Baik menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum. Bahkan, sekarang sudah ada 9 pos pantau yang disiapkan untuk mengecek orang masuk dan keluar," ujar Alfedri. 
 
Orang yang keluar masuk ke Siak harus dapat menunjukan hasil negatif Covid-19 berdasarkan polymerase chain reaction (PCR) test, rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan.
 
"Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat. Serta menunjukan identitas diri dan melaporkan rencana perjalanan. Jika hasilnya positif saat dicek petugas, maka wajib dirawat di ruang isolasi Rumah Sakit. Artinya selama ini juga Siak sudah seperti PSBB. Namun, dengan diusulkannya PSBB Siak, kita berharap, mata rantai wabah ini terputus," kata dia.
 
465