Jakarta, Gatra.com - Pemerintah bakal memberikan suntikan modal kepada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Hal itu dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan-perusahaan plat merah dari dari pukulan berat wabah Covid-19.
Meski begitu, tidak semua perusahaan BUMN bisa mendapatkan suntikan modal dari pemerintah. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menerangkan, ada beberapa kriteria perusahaan yang diberikan suntikan modal.
Pertama, adalah perusahaan BUMN yang berpengaruh terhadap hajat hidup masyarakat. Selanjutnya, pemerintah juga akan melihat peran sovereign yang dijalankan perusahaan tersebut, eksposurnya terhadap sistem keuangan, jumlah kepemilikan pemerintah, serta total aset yang dimiliki oleh BUMN.
"Kita nggak mau kegiatan ekonomi yang tersendat, merembes ke sektor keuangan dan perbankan," kata Febrio dalam video conference, Rabu (13/5).
Selain itu, dengan kriteria-kriteria tersebut, pemerintah jadi lebih mudah memberikan prioritas, kepada perusahaan plat merah mana suntikan modal akan diberikan.
"Jadi terlihat skala prioritas yang disusun pemerintah. Ada pangan, transportasi, keuangan, manufaktur, pariwisata, energi, dan sebagainya," imbuh dia.
Namun demikian, Febrio mengaku, kriteria-kriteria itu masih belum pasti. Sebab, masih akan dibahas lagi dalam sidang kabinet mendatang.
"Akan diumukan resmi setelah sidang kabinet," tandasnya.
Sementara itu, pemerintah akan menyuntikkan modal ke perusahaan-perusahaan plat merah melalui PNM, dengan alokasi dana sebesar Rp152,15 triliun. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 dalam rangka melaksanakan pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat Covid-19.