Pelalawan, Gatra.com - Permohonan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kabupaten Pelalawan telah disetujui oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI, melalui Gubernur Riau. Warga Kabupaten Pelalawan harus bersiap-siap, karena PSBB rencananya akan diberlakukan pada Jumat (15/5).
"Menunggu tekenan draft pergub, tapi mudah-mudahan Jumat ini sudah bisa berjalan PSBB di Kabupaten kita," tutur Bupati Pelalawan, Harris usai menggelar rapat bersama unsur Forkopimda, Rabu (13/5).
Harris menyebutkan, dalam implementasi PSBB nanti sedikitnya akan ada 7 pembatasan khusus yang akan diperketat yakni meliputi sekolah, kegiatan keagamaan, fasilitas umum,bekerja di kantor, sosial budaya, transportasi umum serta pertahanan dan keamanan.
"Sebenarnya kita selama ini sudah masuk dalam tahap semi PSBB dibuktikan dengan penerapan sosial dan psychal distancing, hanya saja pada Jumat nanti lebih diperketat kembali, seperti pos check poin di perbatasan ini juga akan dijaga ketat oleh tim gugus tugas," kata Harris.
Rencananya selain memperketat aturan tentang PSBB di Kabupaten Pelalawan wacana pemberlakuan jam malam kini juga tengah digodok oleh tim gugus tugas percepatan penanganan Pemkab Pelalawan.
"Untuk jam malam sifatnya masih dinamis dan masih kita kaji jika memang perlu mungkin saja akan kita berlakukan juga," singkat Harris.