Semarang,Gatra.com - Rapat mediasi antara pihak PT Istana Cendrawasih Motor dengan ratusan mantan karyawannya di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang berakhir buntu.
Kuasa hukum mantan karyawan PT ICM Hendra Wijaya,S.T.,SH.,M.H. and Patners mengatakan, dalam mediasi yang dilakukan untuk kedua kalinya, pihaknya masih menuntut perusahaan membayar gaji dan pesangon kepada mantan karyawannya sesuai aturan yang berlaku.
"Kami masih menuntut perusahaan untuk membayarkan gaji , pesangon, dan BPJS sesuai dengan UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujarnya usai mediasi di kantor Disnaker Kota Semarang, Rabu (13/5).
Menurut Hendra, jika memang perusahaan tidak mampu membayar hak-hak pekerja secara utuh dengan alasan ketidak mampuan , maka pihaknya perlu bukti autentik dengan auditor akuntan publik yang menyatakan perusahaan pailit.
"Kalau memang perusahaan tidak sanggup membayar ya dipailitkan saja. Jangan malah main jual aset begitu saja tanpa memperhatikan hak-hak para pekerja.
Hendra menjelaskan, untuk kepentingan debitur atau pribadi, nantinya seluruh harta dan aset milik ICM beserta komisaris dan direkturnya akan dibeberkan di pengadilan niaga Semarang untuk dilakukan sita umum.
"Ada Rp 2 milyar lebih dari hak pekerja yang harus dibayarkan. Kasihan, masa sudah bekerja selama pulihan tahun tapi tidak ada pesangon atau pengharhaan sama sekali," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Istana Cendrawasih, dari kantor Advokat & Pengacara Sebastian B Soediono mengaku hingga saat ini perusahaan belum mampu memenuhi tuntutan para buruh.
"Hasil mediasi hari ini pihak perusahaan masih belum mampu memenuhi tuntutan para buruh. Masih kita rundingkan dan matangkan bersama bagaimana akhirnya," pungkasnya.