Home Kebencanaan Delapan Ribu Warga Karanganyar Tertolak BST Juga BLTDD

Delapan Ribu Warga Karanganyar Tertolak BST Juga BLTDD

Karanganyar, Gatra.com - Sekitar 8 ribu warga Kabupaten Karanganyar mengandalkan bantuan dari APBD pada program jaring pengaman sosial (JPS), usai usulannya mendapat Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) ditolak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Karanganyar Agus Heri Bindarto mengatakan, dari sekitar 8 ribu warga yang tertolak pusat data informasi (Pusdatin) Kemensos, hanya puluhan diantaranya saja lolos diusulkan memperoleh BLTDD. Puluhan warga itu berasal dua desa di Karanganyar.

“Sedikit sekali yang setelah tertolak BST, bisa lolos ke BLT DD. Hanya puluhan dari dua desa,” kata Agus kepada Gatra.com di Setda Pemkab Karanganyar, Rabu (13/5).

Menurutnya, pemerintah desa tidak asal-asalan mengusulkan BLTDD bagi warganya. Nama-nama yang berhak mendapat bantuan uang tunai dari Kemendes PDTT itu lolos pembahasan Musyawarah Rencana Desa (Musrendes).

Menurutnya, jika ada nama di luar itu namun butuh bantuan, maka musrendes perlu diulang agar bisa mengkavernya. Sayangnya, hal itu mustahil dilakukan karena jadwal musrendes sudah berakhir. Akhirnya, nama-nama yang tertolak BST dan BLTDD diinventaris dulu.

“Catatan ini disampaikan ke bupati. Harapannya ada program JPS dari APBD yang bisa menjadi pengganti karena mereka tidak terkaver JPS pusat,” ujarnya.

Sementara itu BLTDD akan dicairkan ke 15.959 warga di 162 desa di Karanganyar. Pencairannya melalui Bank Jateng yang dimulai Selasa, 19 Mei 2020. Warga dapat mengklaim haknya dengan menunjukkan KTP dan nomor personal penerima BLTDD.

“Bank Jateng jemput bola ke desa. Petugas memilih titik strategis pencairan dan melaksanakannya sesuai protokoler kesehatan supaya tidak berkerumun,” katanya.   

Sebagaimana diberitakan, 8 ribuan warga Karanganyar tertolak mendapat BST yang memiliki kuota 25.800-an. BLTDD maupun BST diberikan perbulan selama tiga bulan mulai April dengan nominal Rp600 ribu per penerima. Mereka yang terdampak Covid-19 berhak memperoleh bantuan tersebut.

 

232