Jakarta, Gatra.com - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menengaskan, kebijakan pemerintah untuk menempatkan dananya di perbankan bukan merupakan langkah penyelamatan bank-bank bermasalah. Melainkan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada bank pelaksana yang melakukan restrukturisasi kredit atau tambahan kredit modal kerja bagi UMKM.
"Nah, lagi-lagi ini bukan dalam bisnis penyelamatan perbankan, enggak, pemerintah tidak berusaha mengambil alih tugasnya BI, tugasnya OJK di sini," kata dia dalam video conference, Rabu (13/5).
Menurutnya, kondisi perbankan hingga saat ini, secara agregat masih dalam keadaan sehat dan tidak ada kesulitan likuiditas. Meskipun nantinya diharuskan untuk melakukan restrukturisasi kredit UMKM selama enam bulan lamanya.
Namun demikian, Febrio tidak memungkiri, bahwa dalam proses restrukturisasi nanti, akan ada kemungkinan satu atau dua bank yang akan mengalami kesuitan likuiditas.
"Likuiditas karena melakukan restrukturisasi, bukan (kesulitan) likuiditas karena dari dulu udah jelek," tegas dia.
Sementara itu, dalam penempatan dana sebesar Rp34,15 triliun itu, pemerintah hanya akan menyuntikkan dana untuk bank-bank pelaksana yang sehat saja. Ketentuan ini, lanjut Febrio, sudah diatur mekanismenya di KSSK dan PLK (Pinjaman Likuiditas Khusus).
Sehingga, saat nanti ada bank sehat yang mengalami kesulitan likuiditas karena restrukturisasi, pemerintah akan masuk untuk membantu likuiditas mereka.
"Bagi bank pelaksana yang butuh dana, setelah melakukan restrukturisasi dan membutuhkan kredit modal kerja. Bank yang punya SBN dan SBI belum di repo dari 6 persen dari dana pihak ketiga. Kriteria bank peserta dan pelaksana," tandas Febrio.