Kupang, Gatra.Com - Dinas kependudukan dan Catatan Sipil ( Dispendukcapil ) Kota Kupang tetap melayani masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan ditengah pandemi Covid -19 ini. Hanya saja jam kerja yang dibatasi mulai jam 08.00 – 12.00 Wita.
“Di tengah pandemi Covid -19 ini kami tetap melayani masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan. Hanya saja jam kerjanya yang kami kurangi, hanya sampai jam 12.00 siang/. Dalam situasi normal, pelayanan dari pagi sampai jam 16.00 Wita,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang, Drs. Agus Ririmase, M.Si kepada Gatra.Com ( 12/5)
Dikatakannya, situasi pandemi Covid-19 tidak menjadi penghalang bagi instansinya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,namun jumlahnya terbatas. Namun semuanya harus mengikuti protap, protokol Covid -19. “Dalam pelayanan kami membatasi jumlah orang. Selain itu harus tetap mengikuti standar protokol kesehatan. Misalnya memakai masker, hand sanitizer, cuci tangan, jaga jarak, dan sebagainya. Yang tidak mengikuti aturan ini, kami tidak layani,” jelasnya.
Pembatasan jumlah masyarakat yang dilayani kata Drs. Agus Ririmase, M.Si, dilakukan karena para pegawai tidak semua masuk setiap hari. Pada pembagian jadwal, yang masuk juga terbatas. “Jadi tidak semua pegawai masuk kantor tiap hari, pakai sistim shif –shif an atau piket. Karena pegawai yang masuk terbatas, maka pelayanannya pun dibatasi," katanya
Dalam situasi pandemi Covid -19 ini sebut Drs. Agus Ririmase, M.Si, administrasi kependudukan yang dilayani setiap hari juga terbatas. Misalnya untuk KTP 50 per hari, kartu identitas anak 30, akte kelahiran 30, kartu keluarga 30. “Sama juga dengan akte kematian, akte pernikahan. Dengan kata lain, pengurusan surat keterangan apapun di Dinas Dukcapil Kota Kupang tetap dilayani, namun terbatas,” kata Agus.
Dia menyebutkan tidak ada kendala dalam pelayanan administrasi kependudukan. Karena semua material seperti blanko KTP tersedia. “Tidak ada kendala dalam pelayanan karena semua material, stok tersedia. Hanya saja dibatasi waktunya dan jumlah yang dilayani karena Covid -19 ini,” ujarnya.
Walaupun jam kerja dibatasi namun ada kekcualian untuk menambah jam kerja jika pekerjaan belum selesai. Ini khusus anak-anak yang melanjutkan studi, masuk TNI/Polri, sekolah-sekolah kedinasan lainnya seperti IPDN dan Akpol, Akmil, AU, AL.
"Selain untuk anak –anak yang mau melanajautkan kuliah juga kami prioritaskan bagi mereka yang mau mengurus BPJS. Karena kalau orang sakit lalu tidak mendapat BPJS hanya karena kendala KTP dan kartu keluarga, itu juga tidak baik," katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar jangan pada saat butuh KTP baru mau datang urus. Ini untuk menghindari agar terjadi penumpukan dan antrean. Sebab disitulah sering terjadi omelan, terjadilah penilaian miring/negatif kepada pegawai dukcapil bahwa pegawai Dispendukcapil tidak profesional. "Dalam situasi demikian sering mereka mengeluarkan kata omelan yang tidak enak namun semua itu kami terima. Kami layani kan satu hari banyak orang, satu KTP proses cetaknya butuh waktu 10 menit sampai 15 menit. Dia di urutan 10 saja sudah 150 menit. Apalagi di urutan 100 berarti 1500 menit. Dia mengomel ," katanya.