Home Hukum Polisi Batanghari Ringkus Pelaku Curanmor Dua Motor Sehari

Polisi Batanghari Ringkus Pelaku Curanmor Dua Motor Sehari

Batanghari, Gatra.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Batin XXIV, Polres Batanghari, Jambi, berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kabupaten Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Kapolsek Batin XXIV Iptu Heri Hermansyah kepada Gatra.com melalui rilis resmi mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi: LP/B-11/V/2020/SPK/Jambi/Res Bthari/ Sek Batin XXIV tanggal 12 Mei 2020. "Tersangka atas nama Peri Irwansyah Bin Ijas (19) warga Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Mesat, Kabupaten Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan," ujar Heri dalam pesan WhatsApp, Selasa malam (12/5).

Mantan Kasi Propam Polres Batanghari ini berujar, korban curanmor bernama Awalludin Bin A. Somad. Korban tercatat sebagai warga RT 01 Desa Simpang Aur Gading, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari. "Korban datang ke Mapolsek Batin XXIV sekira pukul 15.00 WIB. Sepeda motor korban raib digondol pelaku sekira pukul 12.00 WIB," ucap perwira balok dua ini.

Menurut pengakuan korban dihadapan penyidik, pelaku mencuri sepeda motor miliknya saat dia lagi mengecat kamar. Korban mendengar suara sepeda motor di starter. Merasa penasaran, korban langsung keluar kamar. "Korban kaget sepeda motor matic nomor polisi BH 5648 VA terparkir diteras rumah sudah tiada. Selanjutnya korban melapor ke Polsek," ucapnya.

Berbekal laporan korban, kata Heri, personel piket Polsek Batin XXIV menghubungi personel piket Pos Pam Ops Ketupat sekira pukul 13.00 WIB. Aksi penghadangan dilakukan personel depan Pos Pam Ops Ketupat.

Melihat keramaian depan Pos Pam, pelaku memutar balik sepeda motor hasil curian. Aksi heroik pelaku terendus personel Pos Pam Ops Ketupat dan langsung melakukan pengejaran. "Mengetahui dikejar polisi, pelaku meninggalkan sepeda motor dipinggir jalan dan pelaku berlari masuk ke dalam semak belukar," katanya.

Tak ingin pelaku kabur, Heri beserta personel Polsek Batin XXIV dan personel Pos Pam melakukan penyisiran. Pelarian pelaku kandas. Ia berhasil diringkus sekira pukul 18.00 WIB. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek.

"Pelaku satu hari ini dua kali beraksi dengan hasil dua unit sepeda motor matic. Lokasi pertama wilayah Tanjung Jabung Barat dan lokasi kedua Simpang Aur Gading, Batin XXIV. Pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan," ucapnya.

711