Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaa Agung (Kejagug) memeriksa 1 orang pejabat PT Danareksa Sekuritas mengenai proses pemberian fasilitas pembiayaan yang diberikan Danareksa Sekuritas kepada PT Aditya Tirta Renata (PT ATR) pada tahun 2012 sampai 2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Selasa (12/5), menyampaikan, ?pejabat yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan kepada perusahaan tersebut, yakni Budi Susanto, Direktur Debt Capital Market Danareksa Sekuritas.
"Keterangan Direktur Debt Capital Market PT Danareksa Sekuritas akan digunakan sebagai alat bukti berupa keterangan saksi guna pembuktian perbuatan para tersangka," katanya.
Hari kembali menyampaika, pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
"Saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Danareksa kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata pada tahun 2014-2015, Kejagung telah menetapkan 6 tersangka.
Keenam tersangkanya, 2 di antaranya dari Danareksa, yakni Direktur Operasional dan Teknologi PT Danareksa Sekuritas, Erizal SE bin Sanidjar Ludin; mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas, Marciano Hersondrie Herman.
Kemudian, 2 tersangka untuk kasus terkait PT Aditya Tirta Renata yakni Direktur PT ATR, Zakie Mubarak Yos; dan Rennier Abdul Rahman Latief, serta Erizal SE bin Sanidjar Ludin dari swasta.
Sedangkan sisanya merupakan tersangka untuk kasus PT Evio Sekuritas, yakni mantan Direktur Retail Capital Market PT Danareksa Sekuritas, Sujadi; mantan Direktur PT Evio, Teguh Ramadhani; serta Marciano Hersondrie Herman dan Rennier Abdul Rahman Latief.
Terkait kasus yang diduga melibatkan direksi lama, pihak Danareksa di bawah kepemimpinan baru, menyatakan, akan lebih selektif dalam melakukan pembiayaan dan meningkatkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi.
Direktur Utama (Dirut) PT Danareksa Sekuritas, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan, tersangka kasus ini sudah tidak menjabat sebagai direksi di perusahaan.
"Orang yang tersangkut di kasus itu sudah eggak ada semua, kita membuka lembaran baru. Saat ini, Danareksa sudah berubah kepemilikan," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, kemarin.
Adapun komposisi kepemilikan saham saat ini, mayoritas dikuasai oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk setelah mengakuisisi sebesar 67% pada 2018 lalu. Sedangkan PT Danareksa (Persero) hanya mempunyai 33% saham.