Palembang, Gatra.com – Kementrian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui dua kota di Provinsi Sumatara Selatan (Sumsel) menyelanggarakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan ke depan.
Persetujuan ini diketahui dari surat yang diberikan Kemenkes kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, Selasa (12/5) . Diketahui pemberlakuan PSBB pada dua kota, yakni kota Palembang dan Prabumulih akan berlangsung selama 14 hari ke depan.
Persetujuan PSBB untuk kota Palembang tertanda pada Surat Keputusan nomor HK.01.07/Menkes/307/2020 yang memutuskan pembatasan skala besar guna percepatan penanganan covid 19. Dalam surat tersebut tertulis, jika PSBB akan berlangsung selama masa inkubasi virus terpanjang yang kemudian dapat dievaluasi untuk dilakukan perpanjangan atau dihentikan. Sedangkan persetujuan PSSB kota Prabumulih, tertuang pada surat keputusan HK.01.07/Menkes/306/2020 dengan kausal pengaturan yang sama.
Baca Juga : https://www.gatra.com/detail/news/478368/kesehatan/terbanyak-positif-covid-19-di-sumsel-tambah-51-pasien
Kabag Humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, Andi Suman membenarkan kedua surat tersebut. Dikatakanya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel sudah menerima surat tersebut untuk kemudian diserahkan kepada pemerintah kota Palembang dan Prabumulih. Untuk penjelasan lebih lanjut, Gubernur Sumsel, Herman Deru akan langsung menyampaikannya kepada awak media pada Rabu (13/5) di kantor Bina Praja dengan tetap menjalankan protokol pencegahan covid 19.
“Besok, pak Gubernur akan menyelenggarakan konfrensi pers dengan disetujuinya PSBB dua kota di Sumsel. Mengenai jamnya dijadwalkan pada pukul 14.00 wib untuk kemudian akan diberitahukan jika terjadi perubahan,” ucapnya.
Adapun, perkembangan jumlah pasien covid 19 di Sumsel sampai dengan 12 Mei, yakni sebanyak 279 orang dengan status positif covid 19, sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) mencapai 165 orang dan Orang Dalam Pengawasan sebanyak 1292 orang. Adapun jumlah pasien sembuh mencapai 70 orang dan yang meninggal dunia masih berjumlah 9 orang. Kota Palembang dan Prabumulih sudah berstatus zona merah dalam katagori penyebaran covid 19 akibat telah berlangsungnya penularan (transmisi lokal).