Kebumen, Gatra.com – Tahanan Kepolisian Resor Kebumen, Jawa Tengah menjalani sidang secara online atau dalam jaringan (daring). Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang kini mewabah di Indonesia, tak terkecuali di Kebumen.
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan pandemi Covid-19 tak bisa dijadikan alasan menunda kepastian hukum seorang tahanan atau terdakwa. Karenanya, meski masih dalam situasi pandemi Covid-19, proses hukum bagi para tersangka atau terdakwa penghuni rumah tahanan (Rutan) Polres Kebumen tetap dijalankan.
Namun, kata dia, sidang dilakukan secara daring atau dalam jaringan melalui aplikasi video call. Hal itu sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerjasama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung serta Kementerian Hukum dan HAM.
Dia menjelaskan, sidang dilakukan di empat tempat berbeda yakni Polres Kebumen, Rutan Kebumen, Kantor Kejaksaan dan Kantor Pengadilan Negeri Kebumen. Adapun para tersangka atau terdakwa penghuni Rutan Polres, persidangan tetap dilaksanakan di Polres Kebumen.
“Tersangka didampingi kuasa hukum mengikuti sidang di ruang kaca Polres Kebumen secara online,” katanya, dalam keterangan tertulisnya, Selasa sore (12/5).
Dalam kesempatan sidang itu, Kapolres Kebumen meninjau langsung proses sidang. Meski dilakukan secara daring, penjagaan dan pengawalan yang dilakukan oleh Polres Kebumen tetap ketat.
"Ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Corona Covid-19. Dengan meminimalkan kontak langsung dengan orang lain, diharapkan para penghuni akan tetap sehat selama Pandemi Virus Corona," ujarnya.
Rudy menambahkan, hari ini total ada tiga sidang pidana umum yang digelar di Polres Kebumen. Dia berharap rangkaian sidang lancar sehingga terdakwa cepat memperoleh kepastian hukum meski di tengah pandemi Covid-19.