Home Hukum Bos KCN Duga Ada Kolaborasi Pailitkan Perusahaannya

Bos KCN Duga Ada Kolaborasi Pailitkan Perusahaannya

Jakarta, Gatra.com - Dalam persidangan persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5) Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi sempat mengungkapkan adanya dugaan kolaborasi pihak-pihak tertentu yang hendak mempailitkan perusahaan.

Widodo menyebut, kolaborasi ini misalnya terjadi saat salah satu pihak pemegang saham, PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) memasukan tagihan di hari setelah tanggal batas waktu proses PKPU dengan nilai Rp 1,5 triliun. "Kami ada perselisihan (dispute) dengan PT KBN. Jangan ada pihak yang coba bermain di air keruh atau dengan kata lain ada dugaan kolaborasi untuk mempailitkan perusahaan," ujar Widodo.

Tagihan Ini, menurut Widodo yang membuat pihaknya heran. Karena harusnya pemegang saham tidak ingin perusahaanya pailit. "Tapi ini justru sebaliknya, itu yang dilakukan oleh pihak KBN, mengajukan tagihan-tagihan dalam proses PKPU," jelas Widodo.

Karena itu, Widodo pun memastikan tidak ada pihak lain yang ikut mendompleng dalam urusan PKPU ini. Jika ada pihak yang dompleng dalam sidang PKPU ini, ia pun menduga adanya kolaborasi.

Menurutnya, tak elok jika ada yang melakukan kolaborasi untuk mempailitkan KCN. Mengingat, ribuan orang yang menggantungkan nasibnya pada pembangunan Terminal Umum Pelabuhan Marunda, baik itu karyawan, pengguna jasa termasuk dari turunannya.

"Jadi seharusnya kita berpikir bagaimana keberlangsungan pembangunan Terminal Umum Pelabuhan Marunda apalagi negara saat ini tengah menghadapi wabah covid-19, lalu keterbatasan anggaran dan RAPBN. Oleh karena itu saya mengajak semua pihak bagaimana caranya bersama sama membangun pelabuhan ini dan tidak merugikan semua pihak," jelas Widodo

Jika KCN pailit yang rugi bukan hanya KBN dan KTU, menurutnya negara pun juga rugi. Lalu semua pihak yang ada dalam proyek pembangunan Terminal Umum Pelabuhan Marunda itu rugi.

Dalam rapat terbuka, dibacakan ada empat kreditur yang menerima rencana damai yang diajukan KCN sesuai dengan daftar tagihan yang diterima oleh pengurus PKPU yakni PT Karya Kimtek Mandiri, PT Pelayaran Karya Tehnik Operator, PT Karya Teknik Utama (KTU) dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office.

Ada dua kreditur yang ditolak terkait bunga dan denda yakni tagihan yang diajukan oleh Juniver Girsang, dan Brurtje Maramis sebagai pihak ketiga yang menerima hak tagih dari mantan kuasa hukum PT KCN tersebut. Pasalnya bunga dan denda tersebut tidak diperjanjikan sebelumnya.

Sementara satu kreditur lainnya yakni PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) ditolak sepenuhnya oleh debitur untuk tagihan senilai Rp 114,22 miliar dan tagihan tambahan senilai Rp 1,55 triliun, yang diajukan pada 20 April 2020, setelah masa akhir pendaftaran yang ditetapkan pada 17 April 2020.

''Khusus untuk KBN terkait tagihan karena pengurus dan hakim pengawas belum mengambil sikap, tagihannya diterima atau ditolak, maka untuk sementara terhadap KBN, hakim pengawas dan pengurus menyampaikan statusnya harus menunggu tagihan tetap yang akan dirumuskan oleh hakim pengawas dan pengurus,'' kata Hakim Pengawas Makmur dalam rapat perdamaian.

Sebelumnya dalam sidang ini Widodo juga membawa uang tunai untuk pembayaran para kreditur sebagai bentuk komitmen dan niat baik pihaknya, KCN, dan diperlihatkan di hadapan majelis hakim pengawas.

Ia pun memastikan, bahwa para pemegang saham sesungguhnya tak ada yang dirugikan sejauh ini. "Sebetulnya kalau para pemegang saham tidak ada yang dirugikan, hal yang sama juga saya sampaikan dalam ruang persidangan PKPU. Karena kita semua mengetahui bahwa proyek pembangunan Terminal Umum Pelabuhan Marunda merupakan proyek strategis nasional non-APBN/APBD," kata dia.

Di samping itu, ia juga memastikan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) tak pernah menyetor untuk pembangunan Terminal Umum Pelabuhan Marunda. Sehingga, potensi atau deviden yang akan dibagi setelah RUPS dilaksanakan takkan akan hilang.

746