Banyumas, Gatra.com - Polresta Banyumas kembali menetapkan tiga tersangka baru pada kasus penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Jumlah tersangka saat ini menjadi tujuh orang.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan, tambahan tiga tersangka tersebut untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP)) Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, yaitu pria berinisial S (49), A (49) dan E (47). Seluruhnya merupakan warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja dan berprofesi sebagai wiraswasta.
"Pelaku S diduga mengajak warga untuk memberitahukan kepada warga yang lain supaya datang ke balai desa atau lokasi pemakaman untuk melakukan penolakan pemakaman," jelas Berry, Selasa (12/5).
Peran tersangka A, kata Berry, diduga mengajak anggota Whatsapp Group Anti Covid-19 menolak pemakaman dengan cara mengirimkan voice note. Sementara tersangka E berperan menutup akses jalan menuju pemakaman dengan menggunakan truk. E juga memerintahkan penggali kubur untuk menghentikan proses penggalian.
Ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 212 atau 214 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Ketiganya tidak kami tahan, tapi wajib lapor. Berkas sudah diserahkan ke kejaksaan tinggal nunggu pemeriksaan berkas dari JPU, sedangkan berkas perkara empat tersangka lainnya sudah tahap II," kata Berry.
Berry menjelaskan, sebelumnya polisi sudah menetapkan empat tersangka kasus penolakan pemakamanan jenazah di dua TKP. Di TKP Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, polisi terlebih dahulu menetapkan K (57), seorang PNS sebagai tersangka karena diduga memprovokasi warga.
Sedangkan TKP Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, polisi menetapkan tiga tersangka yaitu seorang perangkat Desa Glempang berinisial S (45), K (46) seorang buruh dan A (26) pekerja swasta. Ketiganya diduga menghalangi pemakaman.
Dihubungi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyumas, Eko Bambang Marsudi menggatakan, satu dari tujuh orang terduga pelaku dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, telah ditahan. Berkas tahap II atas nama terduga pelaku K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas telah diterima oleh pihak kejaksaan.
"Yang tahap II satu orang inisial K, sudah dilakukan penahanan kemarin. Itu yang pertama memang sudah jauh-jauh hari (proses pelimpahan berkasnya)," kata Eko.
Eko mengatakan, untuk sementara waktu yang bersangkutan dititipkan di sel tahanan Mapolresta Banyumas. Adapun berkas perkara tiga tersangka lainnya, kata dia, masih diperiksa oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU). Ketiganya yaitu warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, masing-masing berinisial S (45), K (46) dan A (26).
"Sedang diteliti masing-masing jaksanya," jelas Eko.