Home Hukum Modus Baru Pencucian Uang Hasil Narkoba, Disimpan di KUD

Modus Baru Pencucian Uang Hasil Narkoba, Disimpan di KUD

Semarang,Gatra.com - Menyimpan uang di Koperasi Unit Desa (KUD) menjadi modus baru dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kejahatan narkotika. Modus ini digunakan agar uang hasil kejahatan tidak termonitor oleh Ototitas Jasa Keuangan (OJK).
 
"Modus tersebut, digunakan oleh 4 orang tersangka dari sindikat Muazaidin. Yakni  yakni Muzaedi (43) napi Lapas Kedungpane sebagai pengendali, AM (30) ibu rumah tangga, MH (29) warga Ngabul Kecamatan Tahunan, Jepara, MDAM (23) mahasiswa PTN Yogyakarta," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah  Brigjen Benny Gunawan, Selasa (12/5).
 
Beni merinci dari hasil kejahatan mereka, pihaknya berhasil mengamakan barang bukti berupa kendaraan bermotor dan uang yang disimpan di simpanan berjangka dengan total Rp1,14 milyar
 
"Kami mengamankan barang bukti dari 4 tersangka yang disimpan di simpanan berjangka senilai Rp 487 juta, di tabungan simpanan KUD Rp 19,749 juta, lalu di tabungan KUD Rp 14,05 juta, dan simpaan lain di BRI dan BCA," rincinya.
 
Selain itu, rinci Benny lagi, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Honda Jazz dengan harga Rp200 dan 2 unit  sepeda motor Honda Vario senilai 30 juta. 
 
"Dengan adanya modus baru ini, saya fikir OJK bisa melakukan pemantauan pergesaran uang di tingkat koperasi desa," nilainya.
 
Disisi lain Kepala Kejari Kota Semarang, Sumurung Pandapotan Simaremare menjelaskan, barang bukti berupa uang akan segera disetorkan ke rekening penyimpanan Kejari di BNI.
 
"Sedangkan, untuk barang bukti berupa kendaraa yakni mobil dan sepeda motor akan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara," imbuhnya.
 
Keempat tersangka yang kini mendekam di Lapas Kedungpane dan Lapas Perempuan Semarang dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, jo Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Ancaman hukumannya paling lama pidana 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," tandasnya.
 
1019