Home Hukum Menkumham: Tidak Ada Kebal Hukum Pelaksanan Perppu 1/2020

Menkumham: Tidak Ada Kebal Hukum Pelaksanan Perppu 1/2020

Jakarta, Gatra.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly membantah penggunaan Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020, dianggap dapat menghilangkan delik korupsi atas pejabat pemerintah pelaksana perppu. 

Namun Perppu memberikan jaminan bagi pelaksananya untuk tidak khawatir dalam mengambil keputusan secara cepat.

"Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana perppu ini. Pasal 27 pada perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi. Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan, karena kondisi saat ini memerlukan keputusan yang cepat," kata Yasonna melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (12/5).

Menkumham menjelaskan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tetap akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dimana Presiden Joko Widodo telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional sehingga korupsi terhadap dana penanganan COVID-19, dapat dikenakan hukuman mati sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ada atau tidak ada pasal 27, tidak ada yang namanya kebal hukum bila terjadi korupsi. Bila ditemui bukti adanya keputusan yang dibuat sengaja menguntungkan diri atau kelompoknya, tetap akan diproses di pengadilan dan ditindak secara hukum," jelas Yasonna.

Yasonna menambahkan, klausul tidak dapat dituntut yang tercantum dalam Perppu No 1 Tahun 2020 bukan hal baru dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. 

"Klausul ini juga pernah diatur dalam UU Pengampunan Pajak, UU Bank Indonesia, UU Ombudsman, UU Advokat, dan UU MD3. Bahkan beberapa pasal di KUHP juga mengatur tentang sejumlah perbuatan yang tidak dipidana," katanya.

190

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR