Jakarta, Gatra.com - Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan juga memberikan bantuan sosial bagi warga terdampak pandemi coronavirus disease 2019 (Covid)-19, di antaranya panti asuhan.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Jan S. Maringka, membuka penyuluhan tersebut di Jakarta, Senin (11/5), serta dirangkaikan dengan bansos bertajuk "Kejaksaan RI Peduli" dengan tag line Puspenkum Berbagi.
Pada acara Puspenkum Kejagung tersebut, setelah penyuluhan hukum, dilanjutkan dengan penyerahan sembako dan buku atau modul tentang Covid-19 dan pencegahannya kepada warga Panti Asuhan Putra Nusa di Jl. Penjernihan I, Pejompongan, Jakarta Pusat.
Kepala Bidang Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejagung, Rugun Saragih, menyampaikan bahwa Program Kegiatan Penyuluhan Hukum ini merupakan kegiatan rutin dari Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Puspenkum Kejaksaan RI berdasarkan DIPA Nomor: 006.01.1.419345/2019 tanggal 05 Desember 2019 Tahun Anggaran 2020.
Menurtnya, ini merupakan program prioritas nasional dan tidak bisa dilakukan refocussing atau revisi anggaran dan tidak dapat dihapuskan dalam perubahan mata anggaran tahun 2020.
Atas dasar itu, kegiatan penyuluhan hukum yang awalnya merupakan kegiatan memberikan pengertian serta pengetahuan tentang hukum secara bertatap muka antara pendengar atau audience dan narsumber dalam suatu ruangan atau tempat, dengan sangat terpaksa diubah bentuknya.
Menurutnya, perubahannya yaitu penyuluhan hukum yang mengedepankan edukasi kepada masyarakat yang terkena imbas Covid-19, seperti kehilangan pekerjaan, mata pencaharian, dan kekurangan donatur karena adanya pandemi Covid-19.
Perubahan tersebut yakni membuat dan membagikan buku modul atau buku saku yang berisi materi tentang Pengertian Covid-19, Bahaya Virus Covid 19, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pelaksanaan Protokol Kesehatan dan Penanganan terhadap Penderita Covid-19 yang diikuti dengan Pelaksanaan Protokol Pemakaman bila meninggal karena Covid-19 kepada masyarakat yang terdampak.
Jan Maringkan menyampaikan, pihaknya mendukung upaya Puspenkum Kejagung untuk tetap melaksanakan Program Penyuluhan Hukum yang sudah diubah bentuknya dengan pembagian buku modul atau buku saku tentang hukum yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi yang sedang berlangsung yakni pandemi Covid-19. Terlebih, kegiatan penyuluhan hukum ini dibarengi dengan kegiatan bakti sosial “Puspenkum Peduli ” yang merupakan bagian dari “Kejaksaan RI Peduli”.
"Kita berbagi bukan karena kita berlebih tetapi semata-mata bahwa kita peduli dengan situasi dan kondisi masyarakat yang terdampak akibat adanya wabah Covid-19,” ujarnya.
Selain kepada warga Panti Asuhan Putra Nusa, pembagian sembako dalam rangka kegiatan Penyuluhan Hukum Tahun Anggaran 2020, “Kejaksaan RI Peduli” dan “ Puspenkum Berbagi ” juga dibagikan kepada anggota Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) dan para office boy atau cleaning service di lingkungan Bidang Intelijen.
Setelah kegiatan edukasi dan bantuan kepada anak-anak panti asuhan Putra Nusa Pejompongan Jakarta Pusat, rencana kegiatan penyuluhan hukum dengan pola yang sama akan dilaksanakan pada masyarakat sekitar Petogogan, Kelurahan Pulo, Jakarta Selatan, yang terkena dampak PHK dan masyarakat yang ada di kawasan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) Radio Dalam.
Adapun bantuan paket sembako yang diberikan, yakni 400 paket sembako kepada masyarkat di kawasan Petogogan, anggota KBPA Puspenkum, dan para office boy atau cleaning service di lingkungan Bidang Intelijen.
Paket sembako tersebut berupa beras 2,5 kg, mi instan 10 buah, kopi 1 buah, teh celup 1 kotak, susu kental manis 1 poch, biskuit, kaus dan masker, tas lipat, dan buku saku.
Selanjutnya, 30 paket untuk anak-anak dan pengurus Panti Asuhan yang isinya tidak jauh berbeda. Hanya saja ada penambahan minuman ringan sebanyak 1 buah,1 sarung, 1 thumler, dan 1 buah hand sanitizer. Kemudian, paket sembako untuk panti ssuhan berupa 50 kg beras, 10 kg teluar ayam, 2 dus mi instan, 30 kotak teh celup, dan 5 bungkus kopi mix.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspemkum) Kejagung, Hari Setiyono, mengatakan, penyerahan bantuan sembako tersebut dilakukan secara simbolis dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
"Penyerahan paket sembako secara simbolis oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, kemudian melepas Tim Kejaksaan RI Peduli dan Puspenkum Berbagi yang akan memberikan bantuan paket sembako dan paket buku modul tentang Covid-19 ke panti asuhan dan anggota KBPA di Perumahan Kejaksaan Bekasi Selatan dan Bekasi Timur," katanya dalam keterangan pers.