Home Hukum Dua Pejabat Danareksa Sekuritas Diperiksa soal Kasus PT ATR

Dua Pejabat Danareksa Sekuritas Diperiksa soal Kasus PT ATR

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 orang pejabat PT Danareksa Sekuritas dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Danareksa kepada PT Aditya Tirta Renata (PT ATR) tahun 2014-2015.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Senin (11/5), menyampaikan, kedua pejabat PT Danareksa Sekurtas tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kedua pejabatnya yakni Ari Pujiana selaku Head Corporat Secretaary & Binsnis PT Danareksa Sekuritas, dan ?Bayu Ardhyanto Ningrum selaku Director Divisi Deal Advisory atau Senior Associate Divisi Invest Banking Group 2 PT Danareksa Sekuritas.

"Kedua saksi merupakan pejabat dari pihak PT Danareksa Sekuritas yang diperiksa untuk digunakan sebagai alat bukti berupa keterangan saksi guna pembuktian perbuatan para tersangka perkara dugaan tiindak pidana korupsi dalam pemberian fasiltas pembiayaan dari PT Danareksa kepada PT Aditya Tirta Renata," ujarnya.

Hari kembali menyampaikan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

"Bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Danareksa kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata pada tahun 2014-2015, Kejagung telah menetapkan 6 tersangka.

Keenam tersangkanya, 2 di antaranya dari Danareksa, yakni Direktur Operasional dan Teknologi PT Danareksa Sekuritas, Erizal SE bin Sanidjar Ludin; mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas, Marciano Hersondrie Herman.

Kemudian, 2 tersangka untuk kasus terkait PT Aditya Tirta Renata (ATR) yakni Direktur PT ATR, Zakie Mubarak Yos; dan Rennier Abdul Rahman Latief, serta Erizal SE bin Sanidjar Ludin dari swasta.

Sedangkan sisanya merupakan tersangka untuk kasus PT Evio Sekuritas, yakni mantan Direktur Retail Capital Market PT Danareksa Sekuritas, Sujadi; mantan Direktur PT Evio, Teguh Ramadhani; serta Marciano Hersondrie Herman dan Rennier Abdul Rahman Latief.

Adapun kasusnya, yakni pembiayaan menggunakan dana PT Danareksa kemudian gagal bayar dan di-rescdule sampai nilai jaminan tidak cukup untuk membayar utang sehingga gagal bayar.

316