Home Kesehatan Diperketat, Ini Syarat Bisa Masuk Sumatera Selatan

Diperketat, Ini Syarat Bisa Masuk Sumatera Selatan

Palembang, Gatra.com – Kebijakan Pemerintah Pusat melakukan pelonggaran terhadap moda transportasi dikhawatirkan bakal menjadi sarana penyebaran Virus Corona atau COVID-19. Karena itu, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Palembang memperketat jalur masuk dan keluar wilayah Sumsel.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumsel sekaligus Kepala KKP Kelas II Palembang, Nur Purwoko Widodo mengatakan pihaknya memastikan akan menjaga ketat pintu-pintu masuk dan keluar Sumsel seperti di Bandara agar tidak menjadi tempat sumber penyebaran COVID-19.

Berdasarkan surat edaran, ada persyaratan yang diperbolehkan bagi warga yang akan pergi maupun pulang. Diantaranya, yakni tidak dalam rangka mudik, memiliki nota perjalanan dinas, serta memiliki keterangan kesehatan disertai hasil rapid tes atau PCR yang negatif. “Jika syarat tersebut tidak terpenuhi maka orang tersebut tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan,” katanya saat memberikan keterangan pers, Senin (11/5).

Karena itu, pihaknya pun terus melakukan penjagaan dipintu-pintu masuk Sumsel dengan dibantu unsur Gugus Tugas Percepatanan Penanganan COVID-19 lainnya seperti TNI, Polri, Dinkes dan lain sebagainya. “Kami akan terus awasi dan juga melakukan pengecekan kesehatan untuk memastikan warga tersebut dalam kondisi sehat,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatanan Penanganan COVID-19, Yusri menambahkan sejauh ini pemeriksaan sampel terus dilakukan. Hanya saja, untuk kapasitasnya belum optimal mengingat sampel pemeriksaan yang dilakukan di Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) sangat banyak.

Bahkan, lebih banyak dibandingkan sampel yang dikeluarkan hasilnya. Mengingat, BBLK Palembang menaungi lima provinsi yakni Sumsel, Jambi, Bengkulu, Babel dan Lampung. Diterangkannya, dalam sehari hasil sampel yang dikeluarkan berkisar 254 hingga 400 sampel, sedangkan sampel yang masuk mencapai 700 hingga 800 sampel. Karena itu, kapasitas pemeriksaan pun tentunya tidak optimal. “Hingga saat ini alat bantuan belum juga dioperasionalkan karena bantuan tersebut merupakan bantuan BUMN yang dikelola oleh PT Pusri,” tutupnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumsel total Orang Dalam Pemantauan (ODP) yakni sebanyak 4.741 orang dengan rincian 3.537 orang selesai pemantauan dan sisanya 1.204 masih dalam proses pemantauan.

Untuk jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yakni sebanyak 316 orang dengan rincian 161 orang selesai pengawasan dan sisanya 155 masih dalam proses pengawasan. Dari jumlah tersebut, sampel yang diambil yakni sebanyak 1.701 sampel dengan rincian 1.251 Orang Tanpa Gejala (OTG), 366 PDP dan 84 ODP. Sedangan hasil sampel, 278 terkonfirmasi positif, 260 dinyatakan negatif dan sisanya 1.163 sampel masih dalam pemeriksaan.

2697