Surabaya, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mempertimbangkan kelonggaran untuk kegiatan keagamaan. Hal itu menyusul masa akhir Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua pada 25 Mei mendatang.
Sekda Prov Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Jawa Timur terkait pelonggaran tersebut. Namun, Heru belum menyetujui dan masih perlu pembicaraan lebih lanjut.
"Kami sudah koordinasi dengan Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Jatim untuk memberikan info tentang tempat ibadah. Nah, Kanwil minta waktu untuk rapat kembali. Nanti kami koordinasikan lagi," kata Heru saat memberikan keterangan pers di Gedung Grahadi Surabaya, Senin (11/5).
Heru menjelaskan, pembahasan tersebut nantinya akan berkaitan dengan upaya antisipasi kegiatan Salat Idul Fitri yang biasanya dihadiri banyak jamaah. Sebagai informasi, perayaan Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 24 dan 25 Mei, tepat berakhirnya masa PSBB tahap dua.
Meski belum memutuskan, Heru menyatakan bahwa pihaknya sudah berupaya untuk mensterilkan tempat ibadah dan jamaahnya dari kontaminasi Covid-19. Dia mengatakan, sudah ada upaya berupa operasi kesehatan berupa rapid test terhadap sejumlah jamaah di Gresik dan Sidoarjo.
"Malam ini, Gresik dan Sidoarjo akan melakukan operasi lagi di salah satu tempat ibadah dengan melakukan rapid test. Yang positif akan dikirim ke tempat yang sudah disediakan dua kabupaten terebut," terangnya.
Selain tempat dan antisipasi kerumunan pada kegiatan keagamaan, Heru juga menyampaikan upaya pengetatan di sektor lainnya. Pertama, pengetatan di semua check point di wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya.
Katanya, pengetatan tersebut masih dalam tahap evaluasi oleh kepolisian. Kedua, terkait pasar dan tempat umum lain yang berpotensi mengundang kerumunan orang.
"Soal tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan massa di tiga kabupaten dan kota wilayah PSBB Surabaya Raya, sudah melaksanakan arahan Pemprov Jatim. Yakni, terkait design pasar yang menurut aturan social distancing," jelasnya.