Padang, Gatra.com - Penerbangan penumpang melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM) kembali dibuka. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam Surat Edaran yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covud-19 tersebut, memperbolehkan perjalanan pergi atau pulang dari suatu daerah. Kendati begitu, setiap yang akan melakukan perjalanan harus mematuhi ketentuan atau syarat yang tertentu.
Terkait hal itu, Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit menyebutkan, pihaknya sudah membuat kesepakatan dan persyaratan yang harus dipenuhi penumpang. Semua petugas di BIM harus tegas memastikan, serta mencek kelengkapan syarat-syarat bagi semua penumpang.
"Bagi penumpang yang tidak sesuai persyaratan yang kita minta, terpaksa penumpang harus balik. Kita tidak main-main," kata Nasrul di Padang, Senin (11/5).
Dikatakan Nasrul, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Sumbar, agar tegas melaksanakan tugas agar wabah coronavirus disease (Covid-19) tidak meluas di Ranah Minang. Apalagi, daerah Kota Padang angka paling tinggi kasus positif Covid-19 di Sumbar saat ini.
Menurutnya, sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, orang yang datang ke Sumbar harus ada kejelasan. Dalam artian harus mengantongi surat keterangan. Misalnya sebagai TNI, Polri, petugas kesehatan, atau layanan dasar lainya, sebagai pegangan petugas bandara.
"Kita juga sudah mandapat arahan dari Ketua Gugus Tugas untuk membentuk tim terpadu. Besok kita cek langsung penerbangan yang datang melalui BIM," sebutnya.