Home Hukum Cerita Kapolsek Tangkap Bandar Narkoba Setelah Intai 6 Jam

Cerita Kapolsek Tangkap Bandar Narkoba Setelah Intai 6 Jam

Indragiri Hulu, Gatra.com - Hasil tidak akan mengkhianati usaha yang keras dan tekun. Ungkapan ini pas diterapkan pada jajaran Kepolisian Sektor Batang Gansal, Indragiri Hulu, Riau. Setelah sabar mengintai hampir enam jam, aparat berhasil menciduk satu warga Desa Pengalihan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) beserta dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Demikian Kapolsek Batang Gansal, Ipda Endang Jaya Kusuma memulai cerita penangkapan Imis, 38 tahun, kepada Gatra.com. Berawal dari informasi masyarakat tempatan kalau di wilayah hukumnya kerap dijadikan tempat untuk transaksi jual beli narkoba pada Jum'at (8/5) lalu.

Polisi langsung melakukan pengintaian di Jalan Merdeka KM 20 Desa Talang Lakat, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Pengintaian dimulai sekitar pukul 23.00 WIB setelah melakukan brifing. Pengintaian itu tampaknya membutuhkan kesabaran. Satu jam berlalu, sasaran yang dinanti tak menampakan batang jempolnya. Lokasi pengintaian juga berada di area perkebunan warga yang penuh serangga malam.

Personil kepolisian pun harus rela menyantap sahur di lokasi pengintaian. Kesabaran tadi membuahkan hasil, setalah 6 jam melakukan pengintaian tepatnya pukul 05.00 Wib, Imis terlihat polisi. Polisi langsung bergerak melakukan penangkaopan beserta dengan barang bukti berupa sabu seberat 190 gram.

"Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan sabu seberat 190 gram yang disimpan dalam toples, selain itu juga ditemukan 1 bungkus besar yang disimpan di kantong jaket sebelah kiri, dan 2 bungkus paket kecil yang disimpan di kantong celana sebelah kanan," ujar Endang kepada Gatra.com, Senin (11/5).

Dari keterangan pelaku, Endang mengatakan bahwa Imis mendapat sabu dari Ginting yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengab kasus yang sama. "Nah disini Ginting merupakan DPO kita, rencananya paket besar sabu tadi tadi akan dijual kepada orang yang telah menunggu dilokasi penangkapan tadi," ungkapnya

Endang menyebutkan penangkapan ini berhasil akibat peran koperatif masyarakat yang ingin memerangi peredaran narkotika. "Ini kita apresiasi tentunya, dan jika memang masyarakat mendapat informasi tentang adanya transaksi narkoba jangan sungkan untuk memberitahu kita apara, pasti langsung kita tindak," ujarnya.

Selain narkoba yang dijadikan barang bukti polisi juga mendapat barang bukti lainnya berupa 2 buah mancis (korek api), 1 buah kaca pirek, 1 unit Handphone merk samsung Warna putih, 1 buah sendok sabu, 22 buah plastik bening, 1 unit sepeda motor merk Honda jenis Beat Street BM 6405 GAC, 1. Untuk Imis sendiri polisi menjeratnya dengan UU Narkotika Pasal 112 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

1019