Denpasar, Gatra.com - Pemprov Bali menyalurkan bantuan sosial tunai pendidikan bagi siswa dan mahasiswa se-Bali terdampak pandemi Covid-19 sebesar Rp 38,2 miliar.
Bantuan diserahkan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster kepada Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) / Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota se-Bali, Senin (11/5).
Wayan Koster mengatakan, bantuan sosial difokuskan untuk biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) siswa sekolah swasta mulai tingkat SD, SMP, SMA, SMK dan SLB. Sebab untuk SPP siswa sekolah swasta mandiri ditanggung oleh orang tua. Berbeda dengan sekolah negeri yang sudah mendapat dana BOS, baik dari pusat maupun daerah.
"Siswa sekolah swasta yang orang tuanya terdampak Covid-19 perlu dibantu. Di (sekolah) negeri sudah cukup anggaran dari APBN dan APBD tak perlu lagi di-support. Yang swasta ini yang perlu saya urusin,” jelasnya.
Total anggaran yang dialokasikan untuk bantuan siswa sekolah Swasta sebesar Rp 15,7 miliar untuk membantu 23.679 siswa dari tingkat SD,SMP, SMA, SMK, dan SLB swasta di 488 sekolah se-Bali.
“Nanti ada form yang di isi, itu kira-kira yang betul-betul terdampak. Itu supaya bisa dibantu,” katanya.
Besaran bantuan pendidikan diberikan dengan rincian SD sebesar Rp 150 ribu, SMP Rp 200 ribu dan SMA/SMK/SLB sebesar Rp 250 ribu per bulan. Yang nantinya akan diberikan langsung untuk tiga bulan kepada sekolah.
“Sehingga nanti diharapkan sekolah tidak memungut uang sebesar itu kepada para siswa itu,” ujarnya.
Sementara itu untuk anggaran Rp 22,5 miliar, dialokasikan untuk 34 PTN/PTS se-Bali. Ada 15 ribu mahasiswa PTN/PTS yang akan mendapat bantuan pembayaran uang kuliah pada semester ini yang besarnya Rp 1,5 juta per mahasiswa.
“Bisa mahasiswa program S1, bisa mahasiswa program diploma. Dipersilahkan rektornya (memilah) mahasiswanya. Ada orang tuanya yang terdampak terkena PHK atau dirumahkan atau mahasiswa itu sendiri karena dia bekerja sambil kuliah. Mungkin dia kuliah sambil bekerja lantas perusahaannya berhenti dia tidak kerja lagi PHK atau dirumahkan sehingga kehilangan penghasilan, sehingga dia berpotensi kesulitan biaya melanjutkan kuliahnya,” paparnya.
Ia berharap, para Rektor dan Dinas Pendidikan dapat menyalurkan bantuan tersebut tepat sasaran, administrasinya mesti riil sesuai prosedur aturan.
“Siapa yang harus dibantu silakan diatur dengan baik dan rapi, tentu penggunaan uang negara pasti nantinya akan di audit BPK,"tutupnya.