Home Ekonomi Bandara dan Stasiun di Yogyakarta Beroperasi Terbatas

Bandara dan Stasiun di Yogyakarta Beroperasi Terbatas

Yogyakarta, Gatra.com - Menyikapi surat edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nomor 4 Tahun 2020,  Bandara Internasional Yogyakarta (BIY) dan stasiun kereta api di Yogyakarta beroperasi secara terbatas. 
 
General Manager Bandara Adisutjipto dan Pelaksana Tugas Sementara General Manager BIY Agus Pandu Purnama menyatakan sejak Sabtu (9/5), BIY resmi beroperasi.
 
"Sesuai dengan surat edaran, hanya penumpang dengan syarat-syarat khusus yang diperbolehkan terbang. Jika tidak memenuhi syarat, kami tolak," kata Pandu saat dihubungi, Senin (11/5), .
 
Menurut Pandu, penumpang yang dibolehkan terbang adalah jajaran pemerintah dan TNI/ Polri yang melaksanakan tugas negara. Mereka harus memiliki surat tugas dan surat keterangan sehat dari instansi. Syarat yang sama juga harus dikantongi penumpang dari kalangan swasta.
 
Adapun untuk penerbangan umum hanya untuk penumpang yang akan menjalani pengobatan atau ada keluarganya yang meninggal. Surat sehat itu harus menyatakan calon penumpang negatif Covid-19. Selain itu, mereka harus membawa fotokopi surat kematian dan surat rujukan resmi dari rumah sakit.
 
"Semua itu adalah syarat wajib yang harus dipenuhi, terutama surat kesehatan yang menyatakan negatif Covid-19," lanjut Pandu.
 
Sejak dibuka Sabtu lalu, enam penerbangan telah dilayani oleh tiga maskapai yaitu Garuda Indonesia, Citylink, dan Batik Air. Pandu menyatakan, setiap penerbangan hanya terisi 3- 20 persen dari kursi penumpang. Adapun masa beroperasinya penerbangan terbatas ini menunggu kebijakan pemerintah. 
 
Hari ini, Komisi C DPRD DIY melakukan kunjungan ke BIY dan menemukan tidak adanya tes cepat di BIY. Wakil Ketua Komisi C DPRD DIY Gimmi Rusdi Sinaga meminta peralatan tes cepat segera dipasang.
 
Ia juga meminta pihak bandara dan stasiun mensosialisasikan syarat calon penumpang untuk bisa mengakses sarana transportasi.
 
Adapun Manajer Humas PT KAI Daop 6 Eko Budiyanto menyatakan mulai 11 Mei tiket kereta api jarak jauh sudah bisa dipesan. Dua kereta jarak jauh yang akan melintas di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah kereta rute Gambir-Surabaya dan Bandung-Surabaya.
 
"Ini adalah kereta api luar biasa yang dioperasikan untuk masyarakat yang memenuhi syarat dan aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat," kata Eko dalam rilisnya.
 
Menurutnya, KA jurusan Gambir-Surabaya akan tersedia empat rangkaian kereta ekonomi dan eksekutif dengan kapasitas 262 kursi atau hanya 50 persen dari total kapasitas. KA jurusan Bandung-Surabaya tersedia tiga kereta eksekutif dan ekonomi dengan total tempat duduk 198 kursi.
 
Eko mengatakan untuk bisa mendapatkan tiket, calon penumpang harus melengkapi syarat sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19. Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lain yang sah, serta dokumen pendukung lain sesuai peraturan.
 
108