Solo, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo meminta perusahaan swasta tetap memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya. Namun ketika tidak bisa membayarkan secara penuh, perusahaan diminta untuk mencicil THR bagi karyawannya.
Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin (11/5). Hal ini sesuai dengan instruksi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang meringankan perusahaan dengan menyicil THR karyawannya.
”Ya ikut anjuran dari Pemerintah pusat saja, jadi kalau memang nggak mampu ya dicicil. Tapi kalau mampu ya lebih baik dibayarkan semua,” ucapnya.
Menurutnya dengan THR yang dicicil, masyarakat akan bisa berhemat saat lebaran di masa pandemi seperti ini. ”Jadi tidak sekaligus habis,” ucapnya.
Saat ini Pemkot Solo juga menyiapkan anggaran untuk pemberian THR bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Solo. Hanya saja saat ini yang diberikan THR hanya yang eselon III dan IV saja.
”Kalau eselon I dan eselon II tidak dapat. Pegawai pemkot yang dapat THR akan menerima penuh, termasuk untuk TKPK (Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja),” ucapnya.
Sedangkan untuk gaji ke-13, tahun ini Pemkot Solo memutuskan untuk tidak mencairkannya. Anggaran akan dialokasikan untuk penanganan Covid-19 di kota Solo. ”Kalau anggaran gaji ke-13 ada Rp 30 miliar. Tapi kan kebutuhan untuk penanganan wabah lebih besar,” ucapnya.