Home Gaya Hidup Layanan Kependudukan Lombok Barat Diserahkan ke Desa

Layanan Kependudukan Lombok Barat Diserahkan ke Desa

Lombok Barat, Gatra.com - Pelayanan pembuatan dokumen administrasi kependudukan seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Kartu Kelarga ataupun dokumen kependudukan lainnya di Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat (NTB) belum bisa dilakukan secara maksimal sebagaimana sebelum mewabahnya Covid-19.

Meski demikian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lobar tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sejumlah pola pelayanan yang dilakukan saat ini demi memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Pelayanan pembuatan dokumen kependudukan tetap kita berikan kepada masyarakat. Di antaranya masyarakat yang memerlukan dokumen kependudukan tidak perlu susah payah mengurus ke kantor. Cukup mengusulkan permohonan dokumen kependudukan dimaksud disertai persyaratan yang diperlukan diserahkan ke kantor Desa setempat. Untuk selanjutnya secara kolektif akan dibawa oleh petugas desa yang sudah ditunjuk ke Kantor Dukcapil untuk diproses,” kata Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Lombok Barat Fathurrahman kepada Gatra.com di Lombok Barat, Senin (11/5).

Fathurrahman mengatakan, masyarakat bisa menunggu dalam jangka waktu tiga hari dan dijamin dokumen yang diperlukan akan selesai dan kembali diserahkan ke masing-masing desa asal warga dengan tetap mengacu pada SOP pelayanan yang sudah ditetapkan.

Fathurrahman menambahkan, sebelumnya Dukcapil Lobar telah mendistribusikan kurang lebih 3.900 dokumen kependudukan ke masing-masing desa. Sehingga bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan tersebut bisa diambil di kantor desa setempat.

Lebih lanjut Fathurrahman menambahkan, Pelayanan administrasi kependudukan di Lombok Barat tetap jalan sesuai jam kerja dari pukul 8.00 -15.30 WITA. Dalam hal ini pihaknya bisa melayani pembuatan dokumen kependudukan bagi masyarakat yang secara darurat atau harus memerlukan dokumen kependudukan saat itu juga.

“Misalnya warga yang memerlukan dokumen untuk proses administrasi opname atau melahirkan dan peruntukan kebutuhan yang sifatnya mendesak di rumah sakit bisa kita layani seperti biasa,” ujar Fathurrahman.

Selanjutnya kata Fathurrahman, bagi masyarakat yang memerlukan perubahan data (konsolidasi data), pindah datang ataupun legalisir kependudukan bisa dilayani secara online melalui nomor WhatsApp petugas Dukcapil yang bisa dihubungi. Masyarakat bisa menyerahkan data-data perubahan dimaksud.

“Kirim saja data-data dimaksud ke WhatsApp petugas Dukcapil Lombok Barat untuk selanjutnya kami akan proses. Kalau sudah jadi nanti kami informasikan kepada pemohon untuk bisa diambil ke kantor kami,” kata mantan Kabid Statistik Bappeda Lombok Barat ini.

Fathurrahman menyatakan, jauh sebelum Covid-19 merebak seperti sekarang ini, pihakya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat hingga saat ini. Bahwa pelayanan dokumen kependudukan tetap dilakukan dengan menyesuaikan pola kerja yang mengikuti prosedur tetap kesehatan pencegahan Covid-19 sebagaimana dianjurkan pemerintah.

“Mari kita saling menjaga dan melindungi diri masing-masing dari bahaya Covid-19 ini. Karena sebagaimana pelayanan sebelumnya biasanya ramai warga yang mengurus data kependudukan, namun dengan Covid-19 ini, semuanya dibatasi bahkan kita rubah polanya seperti di atas,” ujar Fathurrahman.

1096