Home Gaya Hidup Setip Libur Lebaran, Jurus Jitu Karanganyar Cegah ASN Mudik

Setip Libur Lebaran, Jurus Jitu Karanganyar Cegah ASN Mudik

Karanganyar, Gatra.com - Pemkab Karanganyar meniadakan libur lebaran bagi ASN dan abdi praja yang dipekerjakannya. Itu merupakan salah satu cara mencegah mereka pulang mudik.  Sekda Pemkab Karanganyar, Sutarno mengatakan masuk terakhir sebelum lebaran diperkirakan tanggal 23 Mei. Sedangkan 24 dan 25 Mei lebaran, yang otomatis meniadakan hari kerja. Sutarno mengatakan, pada Selasa tanggal 26 Mei, seluruh ASN sudah masuk seperti biasa.

"Enggak ada libur lebaran seperti tahun-tahun sebelumnya. Sehari setelah lebaran atau hari Selasa langsung masuk. Kalau tidak urgen sekali, dilarang membolos," kata Sutarno kepada Gatra.com di Karanganyar, Senin (11/5).

Surat edaran terkait masuk dan libur lebaran tahun 2020 sedang disusun. Ia memastikan itu tidak menyalahi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 391/2020, No. 02/2020 dan No. 02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB No. 728/2019, No. 213/2019, dan No. 01/2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Kesepakatan yang ditetapkan dalam SKB antara lain menggeser cuti bersama Idulfitri 1441 H, yang semula ditetapkan 26-29 Mei 2020 digeser ke tanggal 28-31 Desember 2020; libur Hari Raya Idulfitri tetap pada 24-25 Mei 2020 serta tambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.

Lebih lanjut Sutarno mengatakan tanpa libur lebaran yang berdekatan harinya, efektif mencegah mereka pulang mudik. Bahkan Pemkab menyiapkan tim pengawas mudik ASN. "Kita membentuk tim pengawas mudik. Siapa saja yang membolos kerja di hari kerja setelah lebaran, bakal kena sanksi," katanya.

Jenis sanksi disesuaikan tingkat kesalahan, mulai peringatan sampai ke pemecatan. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karanganyar, Suprapto mengatakan segera menuangkan aturan libur lebaran ke surat edaran bupati.

Terkait larangan mudik ASN, ia berharap dipatuhi. Meski tak banyak ASN Karanganyar berkampung halaman di luar kota, namun mereka tahu betul esensi larangan itu. "Tidak ada libur panjang berdekatan lebaran, mana mungkin pakai kendaraan dinas jauh-jauh. Kalau sedang enggak bekerja, juga paling di rumah saja. Jadwal berselang kerja masih berlaku," katanya.

280