Jakarta, Gatra.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN akan dilakukan paling lambat Jumat (15/5) pekan ini. Dimana pembayaran akan dilakukan serentak kepada seluruh pegawai pemerintah.
Bendahara itu menjelaskan, pencairan THR dapat dilaksanakan, karena turunan hukum terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah dirampungkan. "THR PP sudah dikeluarkan, tandatangan presiden. (Peraturan Menteri) PMK keluar. Sedang siapkan satker (satuan kerja) untuk eksekusi. THR diharapkan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini, tanggal 15," ujar dia dalam konferensi press KSSK, Senin (11/5).
Sri Mulyani merinci, THR akan diberikan kepada ASN pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp6,77 triliun. Untuk ASN di daerah sebesar Rp13,898 triliun. Sedangkan THR untuk pensiunan ASN sebesar Rp8,708 triliun. "Total, THR yang akan dicairkan yakni pada Jumat ini sekitar Rp29,382 triliun," tambah dia.
Seperti diketahui, THR hanya akan diberikan kepada seluruh pelaksana TNI, Polri, Hakim Agung, dan Hakim yang jabatannya setara dengan pejabat di bawah eselon II, IV dan seterusnya. Sedangkan untuk pejabat eselon I, II, serta pejabat negara tidak mendapatkan THR.