Siak, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak, Riau menunda jadwal pengukuran ulang luas lahan sejumlah perusahaan yang tumpang tindih dengan masyarakat. Ini dilakukan karena masih kondisi pandemi Corona.
"Kalau surat untuk jadwal pengukuran sudah kita buat ke masing-masing perusahaan yang lahannya bermasalah," kata Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo, Minggu, (10/5).
Pihaknya menunda hal tersebut karena ditakutkan menimbulkan keramaian di lapangan saat pengukuran. Terlebih lagi, banyak masyarakat yang berharap permasalahan lahan selesai dan mendapat haknya.
Sebelum adanya Pandemi Covid-19, Komisi II DPRD Siak sudah memanggil sejumlah perusahaan yang bermasalah lahannya dengan masyarakat. Di antaranya Perkebunan Sawit PT Duta Swakarya Indah (DSI) dan Perusahaan Tananaman Industri PT Arara Abadi
Tindaklanjut lainnya juga sudah dilakukan kepada kedua perusahaan tadi. Dalam rapat dengar pendapat dan tinjauan lapangan terlihat banyak menimbulkan keramaian, bahkan terjadi bentrok antara warga dengan pihak perusahaan.
Komisi II DPRD Siak melakukan hal tersebut sebagai langkah awal untuk membentuk panitia khusus perusahaan yang dianggap bermasalah.
"Tugas Pansus untuk menertibkan perusahaan yang belum tertib dan taat aturan, serta masih ada permasalahan lahan yang masih tumpang tindih antara masyarakat dengan perusahaan," kata dia.
Menurutnya, ada beberapa perusahaan bermasalah yang beroperasi di Siak. Seperti belum ada Hak Guna Usaha dan yang bermasalah soal tapal batas dengan masyarakat serta tumpang tindih kepemilikan.
Hal tersebut kata dia hubungannya dengan pajak dan juga tanggungjawab sosial perusahaan (CSR) terhadap masyarakat. Seperti PT DSI yang sejak 1998 belum menyalurkan Program CSR dengan alasan belum adanya keuntungan bagi perusahaan.