Ende, Gatra.com - Program Kemitraan Tiga Batu Tungku yang dilaksanakan di Kabupaten Ende, NTT menjadikan Kabupaten itu tidak masuk pada kategori daerah tertinggal, yang tertuang pada Perpres Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal 2020–2024.
“Kekuatan Tiga Batu Tungku inilah yang menjadi palang pintu Ende tidak masuk kategori daerah terbelakang, tertinggal. Karena dari Program Tiga Batu Tungku ini telah membuat tingkat pertumbuhan ekonomi Ende yang sangat luar biasa berada di bawah Kota Kupang," kata Bupati Ende Djafar Ahmad kepada Gatra.com Minggu siang (10/5).
Lebih lanjut Djafar Ahmad menjelaskan bahwa sesuai visi-misi Pemkab Ende ada program Tiga Batu Tungku. Ini merupakan program kemitraan yang melibatkan tiga unsur yakni Pemerintah, tokoh agama dan Mosalaki (Tokoh masyarakat). Penyusunan rencana program kerja tahunan diawali musyawarah bersama dari tingkat Dusun/Desa, RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan.
“Inilah merupakan kekuatan pembangunan di Kabupaten Ende. Rencana pembangunan disepakati bersama. Setelah kegiatan pembangunan berjalan semua mitra ini dilibatkan termasuk ikut mengawasi,” jelas Djafar Ahmad seraya memambahkan Program Tiga Batu Tungku ini sesuai dengan visi-misi Bupati yakni Membangun Dari Desa Menuju Masyarakat Mandiri Sejahtera dan Berkeadilan.
Seperti dikutip dari Perpres Nomor 63 tahun 2020, Jumat (08/05), yang dimaksud dengan daerah tertinggal adalah Daerah Kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala Nasional.
Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan kriteria : Perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas dan karakteristik daerah. Pemerintah menetapkan daerah tertinggal setiap 5 tahun sekali secara Nasional berdasarkan kriteria, indikator dan sub indikator.
Penetapan daerah tertinggal berdasarkan usulan Menteri dengan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah. Sesuai Perpres itu di NTT ada 13 Kabupaten masuk kategori daerah tertinggal.
Berikut ini sesuai Perpres 63/2020, Kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal tahun 2020 – 2024 di NTT yaitu :1. Kabupaten Sumba Barat 2. Kabupaten Sumba Timur 3. Kabupaten Kupang 4. Kabupaten Timor Tengah Selatan 5. Kabupaten Belu 6. Kabupaten Alor 7. Kabupaten Lembata 8. Kabupaten Rote Ndao 9. Kabupaten Sumba Tengah, 10. Kabupaten Sumba Barat Daya 11. Kabupaten Manggarai Timur, 12. Kabupaten Sabu Raijua 13. Kabupaten Malaka.