Home Politik Kelanjutan Pilkada Serentak KPU Malaka Masih Menunggu PKPU

Kelanjutan Pilkada Serentak KPU Malaka Masih Menunggu PKPU

Malaka, Gatra.com - Keberlanjutan Pilkada Serentak di Kabupaten Malaka, NTT, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada serentak yang sempat dihentikan akibat dampak kebijakan percepatan dan penanggulangan Pandemi Covid-19.

"Jadi terkait lanjutan tahap Pilkada serentak, kami kita tunggu PKPU sebagai penjabaran atas Perppu. Dalam Perppu itu disebutkan jadwal pemungutan suara dilaksanakan pada Desember 2020. Kami tungu PKPU untuk bisa merealisasaikan Perpu itu,” kata Ketua KPU Malaka, Makarius Bere Nahak Minggu pagi (10/5).

Lebih lanjut Makarius mengatakan, mmeskipun sudah ada hasil persetujuan bersama antara KPU, Bawaslu, DKPP, Pemerintah dan DPR yang menawarkan tiga opsi Pilkada Serentak Lanjutan, namun pihaknya masih menunggu keputusan final lewat PKPU.

Ketiga opsi yang menjadi persetujuan bersama tersebut, yakni Opsi A: Pelaksanaan Pilkada Serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020, Opsi B: 17 Maret 2021 dan Opsi C dilaksanakan pada 29 September 2021.

Makarius menyebut, Penetapan Perppu sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sudah ditantantangani pada 4 Mei 2020 yang lalu.

Dalam Pasal 120 lanjut Makarius Bere Nahak, disebutkan bahwa Pemilihan serentak lanjutan dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan Serentak dengan Keputusan KPU setelah diterbitkannya PKPU tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada.

“Jadi pada pasal 120 itu sudah jelas. Pelaksanaan pilkada serentak lanjutan akan berjalan, jika sudah diterbitkannya PKPU yang mengatur tentang tata cara dan waktu pelaksanaannya. Bisa pilih opsi A, B atau C. Jadi kami selaku pelaksana didaerah menungggu. Begitu datang keputusan final dari PKPU, kami langsung laksanakan. Saat itu juga,” tegas Makarius Bere Nahak.

174