Surabaya, Gatra.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya. Perpanjangan masa PSBB di Surabaya Raya dimulai tanggal 12 hingga 25 Mei.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, perpanjangan PSBB itu berdasarkan kajian epidemiologis. Kajian tersebut menyimpulkan bahwa, masa PSBB selama 14 hari tidak cukup.
"Kajian epidemiologis, masa PSBB 14 hari tidak cukup untuk menjamin berhentinya, penyebaran Covid-19. Karena itu, maka kami menyetujui akan ada perpanjangan PSBB di Surabay Gresik dan Sidoarjo," kata Khofifah saat memberikan keterangan pers di Gedung Grahadi Surabaya, Sabtu (9/5).
Khofifah menjelaskan, ada perbedaan pada masa PSBB pertama dengan yang lanjutan. Perbedaanya, berdasarkan evaluasi terhadap PSBB pertama tentang check point, kepatuhan masyarakat dalam menerapkan physical distancing, dan penindakan pelanggaran.
Menurutnya, tiga aspek tersebut yang nantinya akan lebih diperketat selama PSBB season dua di Surabaya Raya. Khofifah mencontohkan, pada PSBB kali ini, akan ada sanksi bagi yang melanggar aturan main.
"Akan ada penindakan yang kaitannya dengan sanksi bagi mereka yang melanggar. Yakni, yang melanggar tidak diperkenankan memperpanjang masa berlakku SIM dan STNK selama enam bulan," tegas Khofifah.
Terkait legalitas pemberlakuan PSBB kali ini, Khofifah menyatakan pihaknya tidak memerlukan surat pengajuan untuk kali kedua. Hal itu, lanjutnya, telah diatur dalam undang-undang yang mengatakan bahwa perpanjangn PSBB dapat diinisiasi oleh pihak yang diberikan mandat.
Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang sejak awal diberikan mandat untuk menerapkan PSBB di wilayah Surabaya Raya. Penerapannya, tentu berdasakan jumlah atau angka penyebaran, kematian, dan transmisi lokal Covid-19.
"Surat dari Kementerian Kesehatan, PSBB dapat diputuskan oleh mereka yang mendapat mandat dari proses pengajuan. Pada saat itu (PSBB pertama) yang mengajukan adalah Pemprov Jatim untuk bisa mengajukan PSBB di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo," jelasnya.
Sekda Pemerintah Kota Surabaya Hendro Gunawan menyatakan sepakat atas keputusan perpanjangan masa PSBB tersebut. Saat ini, lanjut Hendro, pihaknya segera menyalurkan bantuan sosial bagi warga Surabaya yang terdampak, mulai Senin besok (11/5).
"Kami akan mulai cairkan bantuan dari Kementerian Sosial kepada 174 ribu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kemudian, ada juga bantuan sembako dari pihak swasta yang akan kami salurkan kepada warga," kata Hendro.
Ditanya anggaran, Hendro menyatakan pihaknya masih melakukan evaluasi terkait jumlahnya. Termasuk realokasi anggaran yang kaitannya dengan kegiatan fisik, dengan total senilai Rp 160 miliar.
Meski demikian, dia menyatakan siap dengan berapapun jumlah anggaran yang harus digelontorkan selama PSBB tahap dua berlangsung di Surabaya. "Kalau nanti memang diperlukan, kami siap dengan alokasi anggarannya," tegasnya.
Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan, PSBB lanjutan di wilayahnya didasari dari tingginya angka positif Covid-19. Ahmad mengatakan, sebanyak 152 warga Kabupaten Sidoarjo yang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Kami sepakat diperpanjang (PSBB-nya). Mudah-mudahan ada hasil baik. Karena, penambahan angka positif (Covid-19) masih tinggi. Artinya, tren (penularan Covid-19) masih tinggi," kata Ahmad.
Soal anggaran selama PSBB tahap dua, Ahmad menyatakan bahwa akan ada penambahan juga. Ahmad tidak menyebut berapa besaran anggarannya. Tapi, akan mengurangi sejumlah belanja barang dan jasa sebesar 50 persen.