Home Kebencanaan Corona Makin Meluas, Malang Raya Ajukan PSBB

Corona Makin Meluas, Malang Raya Ajukan PSBB

Surabaya, Gatra.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya merestui pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Malang Raya. Dokumen pengajuan PSBB akan diserahkan ke Kementerian Kesehatan Minggu (10/5)

Jika disetujui Kementerian Kesehatan, wilayah yang akan menerapkan PSBB adalah Kabupaten dan Kota Malang, serta Kota Batu. Sesuai aturan yang berlaku, durasi PSBB yang ditetapkan akan berlangsung selama 14 hari.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pengajuan PSBB di wilayah Malang Raya telah berdasarkan penilaian para pakar kesehatan dan Epidemiologi. Selama pandemi Covid-19 berlangsung, Malang Raya telah mencapai tingkat parah, yakni dengan nilai 10.

"Secara keseluruhan, bukan dilihat secara parsial, skor Malang Raya yang di-breakdown dari aturan Kementerian Kesehatan, adalah 10. Kalau sudah 10, memang sudah saatnya PSBB," kata Khofifah saat memberikan pernyataan pers di Gedung Grahadi Surabaya, Sabtu (9/5).

Khofifah mengatakan, pihaknya telah menerima semua perencanaan dengan terperinci selama penerapan PSBB di Malang Raya nanti. Semua materi perencanaan tersebut, lanjutnya, juga telah melalui pembahasan oleh semua kepala daerah Malang Raya, TNI, dan Kepolisian setempat.

"Tadi telah disampaikan, bahwa ada kesiapan yang bisa dikoordinasikan cukup efektif nantinya. Maka, semua hal yang ada di Malang Raya, telah dikoordinasikan," kata Khofifah.

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan, penilaian para pakar tentang penularan Covid-19 di wilayahnya yang menjadi dasar pengajuan PSBB. Karenanya, Dewanti memilih mengajukan PSBB dengan alasan keselamatan warga.

"Untuk keselamatan warga, satu-satunya jalan adalah PSBB. Oleh sebab itu, harus dilaksanakan," kata Dewanti.

Meski, Dewanti mengaku, bahwa sebenarnya pandemi di kota Batu tidak separah wilayah Malang. Hanya saja, wilayah Malang yang sudah mencapai skor 10, dianggap perlu bagi kota Batu, untuk menerapkan PSBB.

Ditanya soal dampak PSBB terhadap perekonomian kota Batu, Dewanti terkesan pasrah. Menurutnya, sebelum PSBB, perekonomian kota Batu sudah lumpuh.

Kelumpuhan terjadi di sektor pariwisata sebagai penopang utama perekonomian di kota Batu. Tak pelak, kota tersebut akhirnya hanya dapat bergantung dari sektor pangan dan kebutuhan sehari-hari.

"Sekarang saja, belum ada pembatasan di Batu, wisatanya sudah nggak bisa ngapa-ngapain. Mau dibatasin seperti apa lagi," katanya.

Senada, Bupati Malang Sanusi menyatakan akan menegakkan semua aturan main saat PSBB telah disetujui. Pihaknya, akan memberlakukan PSBB di 10 dari 33 kecamatan di Kabupaten Malang.

Sehingga, lanjutnya, masih ada kemungkinan kelonggaran bagi mobilitas masyarakat Malang Raya. Terutama, mobilitas warga Malang Raya yang bekerja di wilayah kabupatennya, kotanya, atau di kota Batu.

"Yang bekerja di kota (Malang), kabupaten, atau di Batu, masih bisa melaksanakan kegiatannya. Namun tetap menjalankan protokoler kesehatan. Sehingga dampaknya tidak terlalu bergejolak," kata Sanusi.

Ditanya soal logistik bagi warga yang dikenakan PSBB, Sanusi menyatakan siap. Dia menyatakan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 312 miliar untuk pengadaan logistik bagi 250 kepala keluarga yang dinilai berhak, di 10 kecamatan tersebut.

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan telah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait PSBB tersebut. Dengan Perwali itu, dirinya berharap PSBB hanya cukup sekali diberlakukan di wilayahnya.

"Kami sudah punya draft Perwali. Belajar dari PSBB Surabaya Raya, akan kami detail-kan. Kaitannya dengan sejumlah aspek. Harapan kami, cukup sekali (PSBB) saja, sudah menurun (kasus penularan Covid-19)," kata Sutiaji.

106