Home Ekonomi TTS Genjot Program Tanam Jagung Panen Sapi

TTS Genjot Program Tanam Jagung Panen Sapi

Timor Tengah Selatan, Gatra.com-  Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS ) akan mengevaluasi alasan daerahnya dikategorikan daerah tertinggal sesuai  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2020 – 2024.

“ Kami terima status daerah tertinggal. Namun akan melakukan evaluasi indikator-indikator mana yang menyebabkan Kabupaten TTS kembali masih masuk kategori daerah tertinggal ,” kata Bupati TTS, Epy Tahun, Sabtu ( 9/5)

Ia menyatakan belum melihat secara keseluruhan indikator yang menjadikan Kabupaten TTS kembali masuk kategori daerah tertinggal. Setelah melihat, akan dibenahi untuk bisa keluar dari status daerah tertinggal.

“Setelah melihat indikator tersebut, apa penyebabnya kami akan perbaiki dan membenahi. Setelah dibenahi secara bertahap saya optimis, TTS akan keluar dari status, predikat daerah tertinggal. Tentu ini membutuhkan waktu ,” jelas Epy Tahun.

Untuk membawa Kabupaten TTS keluar dari kategori daerah tertinggal kata Epy Tahun, salah satunya adalah menggenjot pembangunan di Desa sesuai yang diprogramkan, terutama bidang pertanian dan peternakan akan digenjot program Tanam Jagung Panen Sapi ( TJPS ).

“ Kami akan menggenjot pembangunan di Desa, antaranya bidang pertanian yakni program Tanam Jagung Panen Sapi ( TJPS). Program lain di Desa itu akan dibenahi sesuai program yang ada. Karena program tanam jagung panen sapi ( TJPS ) ini potensinya sangat cerah untuk kemajuan ekonomi rakyat di pedesaan. Mayoritas rakyat TTS ini petani. Kalau program tanam jagung panen sapi ini terus digenjot, tentunya tidak mustahil ekonomi mereka membaik. Kalau ekonomi sudah membaik tentunya kami akan keluar dari status daerah tertinggal,” tegas Epy Tahun.

Saat ini ungkap Epy Tahun, Pemkab TTS berhasil menekan angka stunting dan kemiskinan. Jika sebelumnya angka kemiskinan di Kabupaten TTS mencapai lebih dari 29%, saat ada di angka 28,1%. Begitu pula angka stunting. Saat ini penderita Stunting di kabupaten TTS berada di angka 25 ribu hingga 30 ribu orang.

" Mengenjot pembangunan di Desa kami optimis bisa menurunkan angka kemiskinan di angka belasan persen. Begitu pula dengan stunting. Kalau ini dilaksanakan serius, saya yakin saatnya kami keluar dari status daerah tertinggal ,” ucap Epy Tahun.

Seperti dikutip dari Perpres Nomor 63 tahun 2020, Jumat (08/05), yang dimaksud dengan daerah tertinggal adalah daerah dan kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional.

Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan kriteria : Perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah. Pemerintah menetapkan daerah tertinggal setiap lima tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator dan subindikator.

Penetapan daerah tertinggal berdasarkan usulan Menteri dengan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah. Sesuai Perpres itu di NTT ada 13 Kabupaten masuk kategori daerah tertinggal.

Berikut ini sesuai Perpres 63/2020, Kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal tahun 2020 – 2024 di NTT yaitu :1. Kabupaten Sumba Barat 2. Kabupaten Sumba Timur 3. Kabupaten Kupang 4. Kabupaten Timor Tengah Selatan 5. Kabupaten Belu 6. Kabupaten Alor 7. Kabupaten Lembata 8. Kabupaten Rote Ndao 9. Kabupaten Sumba Tengah, 10. Kabupaten Sumba Barat Daya 11. Kabupaten Manggarai Timur, 12. Kabupaten Sabu Raijua 13. Kabupaten Malaka.

349