Denpasar,Gatra.com- Kota Denpasar mulai melaksanakan pengetatan wilayah dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19, salah satu lokasinya di Desa Padangsambian Klod, Kota Denpasar. Ada sekitar 250 personel yang memantau 25 titik pintu keluar-masuk wilayah desa tersebut. Hal ini disampaikan oleh Perbekel Desa Padangsambian Klod, Gde Wijaya Saputra, Sabtu (9/5) di Kota Denpasar, Provinsi Bali.
“Ini semua sesuai arahan Bapak Wali Kota Denpasar terkait penerapan Perwali PKM yang nantinya akan mengatur pembatasan secara ketat. Pembatasan tersebut tanpa melakukan penutupan akses perlintasan. Namun, setiap pintu masuk baik perlintasan kabupaten maupun seluruh pintu masuk desa atau kelurahan di Kota Denpasar akan dijaga ketat oleh masing-masing Satgas Covid-19. Mereka yang kedapatan masuk wilayah Kota Denpasar atau desa/kelurahan di Denpasar tanpa kejelasan, bisa ditolak. Selain itu, mereka yang tidak menggunakan masker juga akan disuruh putar balik, tanpa negosiasi. Mereka yang masih dalam satu desa adat, jika melanggar, bisa juga dikenakan sanksi sesuai dengan perarem masing masing masing desa adat," tuturnya.
Dalam kesempatan berbeda, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, Dewa Gde Rai,menyampaikan, kebijakan Pengaturan Kegiatan Masyarat (PKM) ini dilakukan lebih ketat. Selain itu, pembatasan aktivitas masyarakat di Kota Denpasar juga masih masif.
"Sesuai instruksi Wali Kota Denpasar, bahwa semua Desa Dan Kelurahan sampai tingkat Dusun dan Lingkungan diminta melakukan pengetatan wilayah guna mencegah penularan Covid 19, jadi seluruh Desa dan Kelurahan harus secara rutin melakukan sidak dan pemantauan di wilayahnya masing-masing," tutupnya.