Tegal, Gatra.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengeluarkan surat edaran (SE) yang membolehkan bus antarkota antarprovinsi beroperasi kembali mengangkut penumpang selama masa larangan mudik dengan kriteria tertentu. Meski demikian, belum ada PO bus di Terminal Kota Tegal, Jawa Tengah yang beroperasi.
Pantauan Gatra.com Sabtu (9/5), kondisi terminal tipe A itu masih sepi. Mayoritas kios yang ditempati agen-agen PO bus tutup. Begitu juga dengan kios-kios milik penjual makanan dan minuman.
Tidak nampak ada bus yang masuk maupun keluar dari terminal. Bus-bus milik sejumlah PO hanya diparkir. Adapun petugas yang terlihat di terminal hanya dua orang dari kepolisian dan Dinas Perhubungan.
Kepala salah satu agen PO bus di terminal Zaki mengatakan sudah mengetahui adanya SE Kemenhub yang memperbolehkan bus kembali beroperasi. Namun belum ada bus yang diberangkatkan dari Tegal.
"Yang sudah operasi itu bus trayek Jakarta-Jatim sejak 7 Mei. Kebetulan yang keberangkatan dari Tegal belum ada," kata Zaki.
Menurut dia, baru tiga bus trayek Jakarta-Jatim yang diberangkatkan dari normalnya 48 hingga 56 bus di hari normal. Hal ini mempertimbangkan jumlah penumpang yang masih sedikit.
"Belum banyak bus yang dioperasikan karena penumpangnya sedikit. Kita batasi yang berangkat juga biar itung-itungannya sama biaya operasional itu nutup," ujarnya.
Zaki mengatakan, penumpang yang diangkut bus yang sudah beroperasi menyesuaikan dengan kriteria penumpang seperti diatur dalam SE Kemenhub dan SE Gugus Tugas Covid-19 pusat, yakni membawa fotokopi KK, surat keterangan bebas Covid-19 dari rumah sakit atau puskesmas dan surat keterangan keperluan bepergian.
"Sebelum beli tiket harus menunjukkan surat-surat persyaratan itu. Kalau tidak punya ya tidak kita layani," ucapnya.
Selain harus menunjukkan surat-surat persyaratan tersebut, jumlah penumpang yang diangkut juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas bus agar bisa menerapkan physical distancing.
"Misal armada kapasitasnya 36, kita cuma isi separuh. Dua jok diisi satu penumpang. Kemudian awak bus juga diperiksa kondisi kesehatannya di pool berangkat dan pool kedatangan," ujarnya.
Seperti diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sudah mengeluarkan SE Nomor 4 Tahun 2020 dan ditindaklanjuti dengan SE Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub yang mengatur kriteria orang boleh bepergian menggunakan transportasi publik dan kendaraan pribadi selama larangan mudik 6-31 Mei.
Mereka yang diperbolehkan yakni mereka yang bekerja di lembaga pemerintah dan swasta dan akan menjalankan tugas percepatan penanganan Covid-19, pelayanan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar serta fungsi ekonomi penting. Kemudian warga yang memiliki anggota keluarga meninggal atau sakit asalkan membawa surat sehat dari Dinas Kesehatan.