Medan, Gatra.com – Rabu (6/5) seorang gadis bernama Elvina, 21 ditemukan tak bernyawa. Dugaan awal dibunuh kekasihnya Michael,22 di kawasan Cemara Asri Medan. Namun Setelah ditelusuri, ternyata Elvina tewas ditangan Jeffry, 22 teman dari Michael.
Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan mengungkap kasus pembunuhan yang penuh teka teki tersebut setelah polisi melihat banyaknya kejanggalan atas kematian Elvina. Awalnya kematian Elvina sempat dicurigai karena perbuatan kekasihnya Michael.
Dugaan awal Michael menghabisi Elvina di rumah kediaman Jefry karena hubungan mereka tidak direstui orang tua. Dugaan itu muncul dari temuan sepucuk surat bertuliskan pesan Michael bahwa dia menghabisi kekasihnya karena hubungan mereka tidak direstu.
Setelah membunuh Elvina, Michael bunuh diri dengan meminum obat serangga. Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa kematian Elvina bukan karena dibunuh kekasihnya Michael. Melainkan dibunuh Jefry yang terlebih dahulu memperkosa Elvina.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir dalam keterangan pers, Jumat (8/5) menyebutkan bahwa ada skenario itu dibuat oleh Jefry dan ibunya TS. Mereka merekayasa kematian Elvina membuat peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan Michael.
Namun saat dilakukan prarekonstruksi Kamis (7/5) banyak ditemukan kejanggalan. Termasuk temuan jenazah Elvina di dalam kardus. Tubuhnya terbakar dan ditemukan luka yang diduga sebagai upaya mutilasi. Dari pengungkapan pihak kepolisian ternyata, Jefry memperkosa Elvina, menusuk Elvina di dada dengan pisau. Lalu dia membakar Elvina. Kemudian dimutilasi, agar tubuh Elvina muat dalam kotak kardus bekas televisi.
“Rencananya, jenazah akan dibuang ke Lubuk Pakam. Korban sudah dibungkus dalam satu kardus, dilakban karena kardus sobek serta ada bercak darah maka niat itu dibatalkan dan meminta Michael seolah-olah sebagai pemubuhnya lalu bunuh diri,” jelas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizon Isir.
Atas tindakan tersebut, polisi menetapkan Jeffry, Michael, dan TS sebagai tersangka "Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 340 junto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," katanya.