Jakarta, Gatra.com - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Priok atas nama Agus Purnady AR, untuk mencari bukti guna menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan terkait importasi tekstil.
"Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP," kata Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, di Jakarta, Jumat (8/5).
Hari mejelaskan, penyidik memeriksa pejabat pada Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Priok, itu karena dinilai perlu dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020.
"Dianggap perlu dimintai keterangan oleh penyidik guna mengetahui bagaimana proses impor suatu jenis barang, apa saja yang harus dilakukan dan apakah fungsi kepala Pangkalan Sarana Operasi," ujarnya.
Adapun pemeriksaan di tengah pandemi ini, lanjut Hari, tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan coronavirus disease (Covid)-19, antara lain memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
"Bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," ujarnya.
Kejagung terus mengusut kasus ini setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 oleh Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung pada Senin, 27 April 2020.