Sarolangun, Gatra.com - Anggota unit opsal satnarkoba Polres Sarolangun, Jambi, menangkap pasangan suami istri (Pasutri) R (23) dan Istrinya M (21) karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap Jumat (8/5) sekira pukul 16.00 wib di RT 04 Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun.
"Ya, penangpakan keduanya berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / A- 44 / V / 2020/ SPKT / Res SRL / , tanggal 08 Mei 2020," kata Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto melalui Kasat Narkoba Polres Sarolangun Iptu Lumbrian Hayudi Putra ketika dikonfirmasi Gatra.com, Jumat (8/5) malam.
Lumbrian mengatakan, adapun kronologis pengungkapan dan penangkapan kedua pelaku itu berawal pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2020 sekira pukul 14.00 wib anggota opsnal Sat Narkoba Polres Sarolangun mendapat informasi bahwa ada penyalahguna narkotika di Desa Sungai Baung Kecamatan Sarolangun.
"Kemudian atas informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan dan sekira pukul 16.00 Wib anggota mengamankan sepasang suami istri di salah satu rumah di RT 04 Desa Sungai Baung," katanya.
Lumbrian menyebut, dari tangan tersangka berhasil diamankan, empat klip sabu yang disimpan di dalam kotak permen, dan 8 klip sabu yang disimpan di dalam kantong plastik. Selain mengamankan sabu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 2,120.000, yang diduga hasil kejahatan, dan tiga buah handphone.
"Selanjutnya petugas membawa pelaku dan juga barang bukti untuk di bawa ke Mapolres Sarolangun guna proses lebih lanjut," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pasutri ini diancam dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun.