Home Politik Sekretaris KPU Sumba Tengah Dilantik lewat Daring

Sekretaris KPU Sumba Tengah Dilantik lewat Daring

Kupang, Gatra.com - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ubaldus Gogi melantik Pura Pajangu sebagai Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Tengah. Pelantikan dilaksanakan secara daring via Zoom Meeting dari Kupang, Jumat (8/5).

Dalam sambutannya, Ubaldus Gogi meminta agar pejabat baru melaksanakan tugas dengan memperhatikan prinsip-pirinsip penyelenggaraan Pemilu.

“Sekretaris KPU itu adalah administrator terkait penyelenggaraaan Pemilu. Karena itu dalam melaksanakan tugas harus memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu,” kata Ubaldus Gogi.

Lebih lanjut Ubaldus Gogi menekankan agar dalam melaksanakan tugas seorang Sekretaris KPU harus professional. Harus melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan memperhatikan prinsip penyelenggaraan pemilu diantaranya, kemandirian dan profesional

“Harus mengutamakan kepentingan umum dengan mengedepankan asas prinsip, jujur, tranparan dan akuntabel. Perlu diingat bahwa lembaga KPU itu penyelenggara Pemilu dan menjadi sorotan publik. Sering menjadi tempat demo dari kelompok yang tidak puas terhadap hasil sebuah pemilu. Karena itu harus teliti dalam melaksanakan tugas ,” jelas Ubaldus Gogi.

Pura Pajangu, SH sebelumnya merupakan Kepala Sub Bagian Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur. Dia dilantik menggantikan Sekretaris KPU sebelumnya, Yohanes Umbu Katanga yang memasuki masa purna bhakti pada bulan Januari tahun 2020 yang lalu.

Acara pelantikan diakhiri dengan Pembacaan Pakta Integritas yakni harus melaksanakan tugas sebaiknya dengan memjunjung tinggi integritas serta bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme.

Pelaksanaan pelantikan secara daring ini merupakan yang pertama dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur semenjak pandemi Covid-19 melanda. Hal ini juga merupakan implementasi dari Edaran Kepala Badan kepegawaian Negara Nomor 10/SE/1I/2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference pada Masa Status Keadaaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona.

155