Bandung, Gatra.com - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Heri Partomo angkat suara mengenai kasus dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan sembako COVID-19 yang saat ini tengah diselidiki Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Cimahi.
Dasar penyelidikan yang dipakai Polisi dalam kasus ini yaitu, informasi di media massa dan laporan masyarakat soal penyaluran sembako busuk di Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, KBB, 23 April lalu.
Menurut Heri, mestinya sebelum melakukan penyelidikan dan memanggil beberapa pihak, Polisi bisa membuktikan ada laporan dari warga yang dirugikan. Ia merasa, sampai saat ini tidak ada warga yang dirugikan karena empat bungkus sembako berisi ayam busuk telah diganti saat itu juga.
"Sebenarnya terkait bansos sembako itu sudah clear yah, karena saat kejadian sembako sudah diganti. Jadi kalau pun mau ada pemeriksaan lebih lanjut, Harusnya APH (aparat penegak hukum ) memproses berdasarkan laporan dari warga yang dirugikan," kata Heri kepada Gatra, Jumat (8/5).
Terkait kasus tersebut Polisi telah memanggil sejumlah pihak yaitu kepala desa, RW, dan RT. Heri memastikan sebagai warga Indonesia yang baik, bakal bersikap koperatif apabila Polisi meminta keterangan dari dirinya.
"Ya kalau ada pemanggilan mau tidak mau kita sebagai warga yang baik kita siap memberikan keterangan," ucapnya.
Ditanya mengenai item ayam beku dalam bantuan sembako, Heri memastikan akan mengganti dengan jenis bantuan yang tahan lama. Dinas Sosial telah mencanangkan 60 ribu kepala keluarga (KK) penerima bantuan di tengah pemberlakuan PSBB.
"Ayam beku kita ganti dengan bantuan kering dan tahan lama. Nominalnya sesuai dengan hasil perhitungan Bapelitbangda akan diberikan bantuannya dengan besaran 300 ribu per KK, selama tiga bulan," pungkasnya.