Banyumas, Gatra.com - Belasan warga menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas. Mereka melanggar peraturan daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.
Sidang tersebut digelar secara konferensi video di Pendapa Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (8/5). Sidang yang baru pertama kali digelar untuk perkara pelanggaran tidak memakai masker ditempat umum di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas.
Adapun sidang yang dipimpin Hakim tunggal, Randi Jastian Afandi dibagi dalam tiga gelombang. Dua orang Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Kusno Slamet Riyadi dan Theodorus Yudha Adhiyaksa mendakwa para tersangka melanggar Perda Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020.
Penyidik menyampaikan kepada hakim, para tersangka terjaring dalam operasi Yustisia yang dilaksananakan oleh Satpol PP Kabupaten Banyumas pada Selasa, 5 Mei 2020 di berbagai tempat di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas, antara lain di Jalan Raya Sokaraja, Jalan Raya Sokawera Somadege dan Jalan Pramuka Banyumas antara jam 09.00 sampai dengan jam 11.00. Mereka tidak menggunakan masker dan 2 orang membawa masker namun tidak dipakai.
Mereka didakwa melanggar Pasal 24 dalam Perda Nomor 2 tahun 2020 yang menyebutkan, kewajiban bagi setiap orang adalah memakai masker apabila beraktivitas di luar atau di dalam ruangan publik dan bertemu dengan orang lain, menghindari atau tidak melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan.
"Sesuai Pasal 31 ayat (3) disebutkan, setiap orang yang melanggar dikenakan sanksi Rp 50.000 atau pidana kurungan 3 bulan," kata Theodorus Yudha Adhiyaksa.
Hakim Tunggal Randi Jastian Afandi akhirnya menjatuhkan putusan denda Rp 7.000 kepada masing-masing terdakwa. Jika tidak membayarkan denda, para terdakwa dipidana kurungan penjara selama 3 hari. Para terdakwa juga dikenakan kewajiban membayar biaya perkara Rp 3.000 per orang. Jadi total yang harus dibayarkan Rp 10.000 per orang.
"Pembayaran denda dilakukan di kejaksaan selaku eksekutor," kata Randi dalam sidang.
Usai sidang, salah satu warga Muslihan (48), mengaku dapat menerima keputusan hakim. Warga Kecamatan Sokaraja ini terjaring operasi masker yang digelar di Jalan Raya Sokaraja.
"Saya lupa tidak membawa masker. Saya sudah tahu sebelumnya ada peraturan ini," akunya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas, Imam Pamungkas mengatakan pada sidang ini seharusnya menghadirkan 16 terdakwa, namun tiga terdakwa, dua orang dari Banjarnegara dan satu orang Kebumen berhalangan hadir.
Pihaknya menggelar dua operasi yaitu operasi yustisia dan non yustusia. Operasi non yustisia dilaksanakan setiap saat, sampai tingkat kecamatan, sedangkan operasi yustisia dilaksanakan secara acak untuk disidangkan tipiring.
"Yang non yustisia pelanggar diwajibkan mengambil KTP di Kecamatan untuk diberi sosialisasi dan disuruh membuat surat penyataan tidak akan mengulang kembali," katanya.
Imam berharap, masyarakat mematuhi penggunaan masker ini dalam rangka memutus transmisi virus korona ini. Menurutnya virus ini bisa terhenti jika masyarakat disiplin mengenakan masker, tidak keluar rumah, tidak bergerombol.
"Tujuan kami bukan untuk menyidangkan masyarakat. Tapi untuk melindungi masyarakat agar tetap sehat dan wabah Corona tidak berkembang lebih luas lagi," jelasnya.