Jakarta, Gatra.com - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, subsidiair bulan kurungan selama 3 bulan.
Emir terbukti telah menerima suap termasuk dari eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
Emir menerima suap terkait sejumlah proyek pengadaan di Garuda Indonesia dengan sejumlah uang baik pecahan rupiah maupun mata uang asing.
"Menyatakan terdakwa Emirsyah Satar terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Rosmina, dalam pembacaan surat putusan di sidang via teleconference, di Jakarta, Jumat (8/5).
Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar SG$2.117.315 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," jelas Hakim.
Jaksa mengungkapkan, uang yang diterima Emirsyah sebesar Rp5,859 miliar, US$884.200, EUR1.020.975, dan SG$1.189.208. Uang itu jika dikonversikan senilai Rp46,1 miliar, yang diduga diberikan agar terdakwa membantu merealisasikan kegiatan dan pengadaan barang oleh PT Garuda Indonesia.
Jaksa menguraikan perbuatan tindak pidana korupsi dilakukan Emirsyah dalam rentang waktu tahun 2009 hingga tahun 2014, dan pemberian suap diduga dilakukan secara bertahap.
Sebelumnya, dalam tuntutan jaksa, Emirsyah Satar dituntut 12 tahun penjara denda sebesar Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan penjara