Jakarta, Gatra.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang megalai perbudakan hingga perdagangan orang dalam kapal penangkap ikan berbendera Cina, Long Xing.
"LPSK menyatakan siap melindungi sejumlah ABK tersebut," kata Hasto Atmojo, Ketua LPSK dalam keterangan tertulis, Jumat (7/5).
LPSK akan melakukan tindakan proaktif dalam kasus ini. Selain itu, LPSK siap bekerja sama dan berkolaborasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kepolisian, untuk memberikan perlindungan kepada ABK WNI yang telah mengalami peristiwa nahas itu.
LPSK akan ambil bagian, mulai dari proses pemulangan para ABK di kapal asing itu ke Tanah Air hingga pendampingan proses hukumnya nanti.
"Sebagai langkah awal, LPSK akan turut serta menjemput sejumlah ABK yang pulang ke Indonesia, Jumat, (8/5/2020) ke bandara," ujar Hasto.
Menurut Hasto, LPSK sudah beberapa kali menerima permohonan perlindungan untuk korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang peristiwanya mirip dengan kasus yang dialami oleh 18 ABK kapal Cina. Salah satunya adalah kasus perbudakan di Benjina, Maluku, pada medio 2015 lalu yang juga ditangani oleh LPSK. Kasus ini sempat menyita perhatian publik, bahkan hingga di luar negeri.
Tragedi yang dialami oleh 18 ABK di kapal Cina seperti yang banyak diberitakan media, itu jelas menunjukkan adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang. Untuk itu, Hasto berharap agar pihak kepolisian untuk menulusuri pihak atau perusahaan yang melakukan perekrutan dan menyalurkan para ABK ke kapal Cina tersebut, serta mengambil tindakan tegas bila terbukti adanya pelanggaran pidana.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, menyatakan, kasus TPPO yang menyasar ABK bukan kali pertama terjadi. Selain kasus di Benjina, LPSK pernah beberapa kasus TPPO yang peristiwanya mirip dengan yang terjadi dengan ABK di kapal Long Xing, di antaranya kasus di Jepang, Somalia, Korea Selatan, dan Belanda.
Menurut catatan akhir tahun LPSK 2019, permohonan perlindungan untuk kasus TPPO menempati posisi empat besar setelah kasus kekerasan seksual anak, terorisme, dan pelanggaran HAM berat.
"Pada tahun 2018, permohonan perlindungan untuk kasus TPPO berjumlah 109, sedangkan di tahun 2019 naik menjadi 162 permohonan. Sedangkan ihwal jumlah terlindung, pada 2018 terdapat 186 terlindung kasus TPPO dan naik menjadi 318 terlindung di tahun 2019," ujar Edwin.
Dari pengalaman LPSK melakukan investigasi kasus TPPO, khususnya pada sektor kelautan dan perikanan, ditemukan fakta banyaknya perlakukan tidak manusiawi yang dialami oleh para korban. Biasanya korban mengalami penipuan dalam proses rekrutmen, pemalsuan identitas, jam kerja yang melebihi aturan, tindakan kekerasan dan penganiayaan, penyekapan, gaji yang tidak layak, hingga ancaman pembunuhan.
"Kami pernah mendengarkan pengakuan korban yang tidak mendapatkan air minum yang layak, mereka terpaksa minum air laut yang disaring, bahkan ada yang meminum air AC," ungkap Edwin.
LPSK menyampaikan keprihatinan mendalam atas tragedi perbudakan modern yang dialami sejumlah ABK asal Indonesia di kapal penangkap ikan berbendera Cina bernama Long Xing tersebut.