Tegal, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah akan melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sepekan menjelang Lebaran. Hal ini dilakukan menyusul sudah tidak ada warga kota ini yang positif Covid-19.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, satu pasien positif Covid-19 yang masih dirawat sudah dinyatakan sembuh. Sehingga Kota Tegal kembali berstatus zona hijau. "Alhamdulillah Kota Tegal hari ini dinyatakan zero Covid-19," kata Dedy Yon, Kamis (7/5).
Pasien yang sembuh tersebut yakni seorang laki-laki berusia 56 tahun. Warga Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat ini dinyatakan positif Covid-19 pada 16 April lalu dan dirawat di RS Islam Harapan Anda Kota Tegal.
Kesembuhan pasien tersebut membuat Kota Tegal sudah tidak ada kasus positif Covid-19. Sebelumnya, dua warga lainnya yang positif Covid-19 satu sudah sembuh dan satu lainnya meninggal saat masih berstatus pasien dalam pengawasan (PDP).
Wakil Wali Kota Tegal, Mohamad Jumadi mengatakan, selain sudah tidak ada kasus positif Covid-19, jumlah PDP juga menunjukkan tidak ada peningkatan. Perkembangan kasus yang landai itu disebut Jumadi menunjukkan PSBB berjalan efektif.
"Setelah ada PSBB, kasus PDP landai," ujar Jumadi saat memaparkan evaluasi pelaksanaan PSBB di hadapan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Kamis (7/5).
Jumadi mengatakan, pemkot akan melonggarkan PSBB pada 15 April atau sekitar sepekan sebelum Lebaran. Nantinya sejumlah jalan yang selama PSBB ditutup pembatas beton akan kembali dibuka.
Selain itu, lampu-lampu penerangan jalan di sejumlah ruas jalan yang dimatikan saat malam hari juga akan dinyalakan. Pelonggaran PSBB ini menurut Jumadi diputuskan setelah pemkot mengumpulkan para pengusaha.
"Pak wali kota sudah menginstruksikan, mulai tanggal 15 April kita sudah mulai sedikit relaksasi, membuka beberapa jalan agar masyarakat dan ekonomi bisa bergerak terutama menjelang Lebaran," katanya.
Setelah pemberlakuan tahap pertama pada 23 April hingga 6 Mei, pemkot kembali memperpanjang PSBB hingga 20 Mei mendatang. Perpanjangan PSBB menjadi dua tahap ini ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Nomor 443/066/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Tegal dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.