Jakarta, Gatra.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.049 dari 1.948 narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak 2564 BE Tahun 2020 yang diperingati hari ini, Kamis (7/5).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menegaskan pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.
“Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," kata Reynhard pada wartawan, Kamis (7/5).
Dari 1.049 penerima RK Waisak, 1.039 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 146 orang menerima remisi 15 hari, 578 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 211 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 104 narapidana. Sementara itu, 10 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 1 bulan sebanyak 6 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 2 orang.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Yunaedi, menjelaskan pemberian RK Waisak Tahun 2020 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp. 606.135.000.
“Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Fakta yang tak kalah penting adalah anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” tutur Yunaedi.
Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 1 Mei 2020, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 232.691 orang dengan rincian narapidana sebanyak 175.052 orang dan tahanan sebesar 57.639 orang.