Home Politik Ini Kata Ketua KPU Riau Tentang Perppu Penundaan Pilkada

Ini Kata Ketua KPU Riau Tentang Perppu Penundaan Pilkada

Pekanbaru,Gatra.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Ilham Yasir, menyebut adanya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga undang-undang pemilukada 2020, membuat penyelenggara pemilu lega. Perppu tersebut bakal jadi pijakan untuk mematangkan rancangan revisi Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada.

"Perppu ini kan sifatnya menjadi payung hukum penundaan Pilkada yang semula September 2020 menjadi Desember 2020. Sebelum perppu itu keluar penundaan Pilkada belum punya payung hukum. Sekarang sudah ada, jadi lega," jelasnya kepada Gatra.com melalui sambungan telpon, Rabu (6/5).

Adapun Perppu penundaan Pilkada ditetapkan pada 4 Mei 2020 dengan ditandatangani Presiden Joko Widodo dan resmi diundangkan. Sambung Ilham, Perpu tersebut juga memberi ruang kepada penyelenggara pemilu untuk mengambil keputusan jika wabah COVID-19 belum usai pada Desember 2020. "Kalau nanti pada Desember 2020 wabah ini tidak menunjukan penurunan, perpu itu juga mengakomodir langkah yang perlu diambil KPU. Tapi tentu kita berharap ini cepat tuntas," pungkasnya.

Sementara itu Komisioner KPU Riau yang membidangi urusan sosialisasi dan partisipasi,Nugroho Notosusanto, mengungkapkan dengan hadirnya Perpu tersebut pihaknya dapat kembali bekerja. Hanya saja, kata Nugroho, partipasi pemilih tetap akan dipengaruhi seberapa lama wabah Corona berlangsung. "Para pemilih sudah pasti memikirkan keselamatanya terlebih dulu. Jadi kalau wabah Corona ini masih tetap menyebar hingga akhir tahun, maka tentu bakal mempengaruhi minat pemilih mendatangi tempat pemugutan suara (TPS)."

Sebagai informasi, kegiatan Pilkada 2020 merupakan hajatan demokrasi terbesar di Riau setelah pemilu serentak 2019. Pasalnya, 9 dari 12 kabupaten/kota yang ada di Riau menggelar pemungutan suara untuk mencari pasangan Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota.

267