Jakarta, Gatra.com - PT Bhumi Empon Mustiko mengaku sebagai pemilik sah merek dan logo Nyonya Meneer, sehingga penggunaan pada produk minyak telonnya tidak melawan hukum.
Konsultan Hukum PT Bhumi Empon Mustiko, Leo Tukan, Rabu (6/5), menyampaikan, klienya merupakan pemegang merek yang sah secara hukum, sehingga berhak menggunakan merek dan logo Nyonya Meneer.
Leo menceritakan awal perusahaan kliennya bisa mendapatkan merek Nyonya Meneer setelah perusahaan tersebut dinyatak pailit. Setelah pailit, untuk mengurus asetnya maka pengadilan menunjuk kurator.
Pelelangan dilakukan sekitar bulan Oktober 2018 dan merek yang dilelang dalam kondisi hidup atau dilindungi hukum karena pada 27 Oktober 2017, pihak kurator telah mengurusnya.
Selain itu, lanjut Leo, proses lelang yang dilakukan kurator pun sudah sesuai ketentuan hukum atau tidak cacat hukum. Tudingan dan upaya hukum salah satu kreditur bahwa proses lelang tidak sesuai ketentuan dan merek yang dilelang dalam keadaan mati sehingga harga jualnya rendah, tidak terbukti.
"Putusan pengadilan itu sudah keluar bahwa yang dilakukan kurator itu sah menurut hukum, sudah benar sekali dan perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap, sudah inkracht, mereka tidak ajukan kasasi," ujarnya.
Leo mengungkapkan, lelang akhirnya dimenangkan oleh PT Aryasatya Bayanaka Nuswapada. Bhumi Empon yang merupakan masih milik kerabat dari Nyonya Meneer yang juga ikut lelang, lalu melakukan pendekatan kepada Bayanaka agar merek tersebut tidak jatuh kepada pihak lain.
Leo mengaku melakukan negosiasi hingga akhirnya Bayanaka sepakat untuk menjualnya. Namun, pria yang juga dosen senior di fakultas hukum salah satu universitas negeri di Semarang, itu enggan menyampaikan angka yang disepakati.
Menurut Leo, Empon kemudian mengurus legalitas jual-beli merek tersebut, termasuk legalistas pengalihan kepemilikan merek menjadi milik Empon. Prosesnya, dari Nyonya Meneer dialihka ke Bayanaka, lalu ke Empon. "Sertifkat sudah atas nama Bhumi Empon," ujarnya.